Headline.co.id, Pekanbaru ~ Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis baru berupa etomidate cair dalam cartridge pod vape dan 933 butir pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai rencana transaksi narkoba di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan hingga tim menemukan jejak pelaku di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pria berinisial B berhasil diamankan di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Menurut Yudha, pria berinisial B tersebut adalah seorang residivis yang sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui keberadaan petugas. Namun, ia berhasil ditangkap dan disaksikan oleh warga setempat, petugas menggeledah tas ransel hitam yang dibawanya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian rasa.
Selain itu, petugas juga menemukan 933 butir pil ekstasi yang terdiri dari 397 butir pil merah muda berlogo Heineken dan 536 butir pil hijau terang berlogo TikTok. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Saat kami lakukan interogasi mendalam di lapangan, tersangka B bernyanyi bahwa ia tidak bekerja sendirian. Ia mengaku dikendalikan oleh seseorang dari jauh,” ungkap Yudha. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, B mengaku mendapat perintah dari seseorang di Aceh untuk menjemput barang tersebut di Riau dan membawanya ke Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke Aceh dan menangkap pria berinisial HM yang diduga sebagai pengendali. HM disebut mengatur rute pengiriman barang tersebut ke Jakarta sambil menunggu instruksi lanjutan. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan.
“Atas aksinya, keduanya dijerat pasal berlapis mulai dari UU Narkotika hingga pasal penyesuaian KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Yudha.








