Headline.co.id, Gresik ~ Pemerintah Kabupaten Gresik kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penghargaan ini menandai pencapaian ke-11 secara berturut-turut, menunjukkan konsistensi Gresik dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di tengah pertumbuhan industri dan pembangunan yang terus berkembang.
Opini WTP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, pada Jumat (29/5/2026). Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan refleksi tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola keuangan yang baik.
Menurut Bupati Yani, keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dari BPK merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang terus memperkuat sistem pemerintahan di tengah dinamika pembangunan. “Capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Pemkab Gresik berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara optimal. Di balik raihan sebelas kali WTP tersebut, terdapat berbagai pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penguatan sistem pengendalian internal, penataan aset daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hingga peningkatan disiplin rekonsiliasi keuangan antarperangkat daerah.
Bagi Gresik, yang berkembang sebagai kawasan industri dan tujuan investasi utama di Jawa Timur, akuntabilitas keuangan menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus iklim usaha yang sehat. Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD merupakan amanat konstitusi yang harus diselesaikan tepat waktu.
Yuan menyatakan bahwa seluruh pemerintah daerah telah menyerahkan laporan keuangan sekitar dua bulan sebelumnya untuk diperiksa oleh BPK. “Harusnya batas akhirnya 31 Mei. Karena bertepatan dengan libur, maka hari ini kita laksanakan agar tetap tepat waktu. Alhamdulillah seluruh proses pemeriksaan dapat kami selesaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa opini BPK menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, dengan klasifikasi mulai dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, hingga Disclaimer atau tidak memberikan pendapat. “Opini WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Jadi apabila terdapat kasus yang tidak berkaitan langsung dengan penyajian laporan keuangan, hal tersebut tidak otomatis memengaruhi opini,” jelas Yuan.
Di tengah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Jawa Timur sepanjang 2026, Yuan menegaskan BPK terus memperkuat kualitas audit dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kecurangan dalam tata kelola pemerintahan. Ia memastikan proses penetapan opini dilakukan secara berlapis dan tidak bergantung pada satu pengambil keputusan. Untuk entitas berisiko tinggi, hasil pemeriksaan bahkan melalui mekanisme cross review antarperwakilan BPK di berbagai provinsi guna menjamin independensi dan objektivitas.
“Bukan keputusan satu orang. Ada review internal dan cross review antarwilayah untuk memastikan independensi dan objektivitas pemeriksaan,” tegasnya. Dari hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2025, BPK Perwakilan Jawa Timur menyimpulkan seluruh 33 pemerintah daerah yang hadir pada penyerahan LHP tahun ini berhasil meraih opini WTP.
Meski demikian, Yuan mengingatkan bahwa capaian tersebut harus dipertahankan melalui komitmen tata kelola yang baik secara berkelanjutan. Ia mengutip pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo bahwa opini WTP bukanlah prestasi semata, melainkan kewajiban yang harus dijaga. “WTP bukan prestasi, melainkan kewajiban. Justru mempertahankannya yang tidak mudah,” katanya.
Raihan WTP ke-11 memperlihatkan bahwa tata kelola keuangan di Kabupaten Gresik tidak lagi dipandang sekadar pemenuhan administrasi, melainkan telah berkembang menjadi budaya birokrasi yang menempatkan transparansi, ketelitian, dan akuntabilitas sebagai landasan pembangunan daerah.


















