Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi Riau telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat untuk melantik sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Pelantikan ini dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2026 dan akan melibatkan 238 pejabat eselon III dan IV serta 77 kepala sekolah SMA/SMK negeri. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan bahwa pengisian jabatan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan merupakan bagian dari mutasi serta rotasi rutin untuk penyegaran organisasi pemerintahan.
SF Hariyanto menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan birokrasi yang berlaku. “Pelantikan eselon III dan IV rencananya Insya Allah pada 26 Mei dengan jumlah sekitar 238 orang, termasuk para kepala sekolah. Untuk lokasi pelantikannya, kami masih melihat situasi, bisa jadi di GOR atau tempat representatif lainnya,” ungkap SF Hariyanto di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Selasa (19/5/2026).
Di sektor pendidikan, pengisian jabatan kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa 77 kepala sekolah yang akan dilantik telah melalui proses seleksi dan uji kompetensi profesional. Proses penjaringan dilakukan oleh tim seleksi khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebelum diajukan untuk mendapatkan pertimbangan gubernur.
“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap calon kepala sekolah SMA/SMK negeri se-Provinsi Riau untuk mengisi formasi di 96 sekolah yang dibuka. Jadi, mereka yang dilantik oleh Plt Gubri nanti murni merupakan hasil asesmen dan pengujian oleh tim seleksi,” jelas Erisman. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan menengah atas.
Dinas Pendidikan Riau mencatat bahwa terdapat 69 jabatan kepala sekolah yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dan tersebar di berbagai kabupaten/kota di Riau. Erisman menegaskan bahwa pengisian jabatan definitif kepala sekolah merupakan arahan langsung dari Kementerian Pendidikan guna menjaga stabilitas dan mutu pendidikan. “Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, untuk tahun 2026 ini jabatan kepala sekolah tidak boleh lagi diisi oleh Plt, melainkan wajib dipimpin oleh kepala sekolah definitif,” pungkasnya.





















