Headline.co.id, Ternate ~ Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berhasil meraih penghargaan dalam acara Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah dan Non-PPU Triwulan I Tahun 2026 se-Provinsi Maluku Utara. Acara ini berlangsung di Ternate pada Kamis, 23 April 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi aktif Pemkot Tidore dalam Program JKN-KIS BPJS Kesehatan, terutama dalam hal kepatuhan pembayaran iuran perangkat desa yang dilakukan secara tertib dan tepat waktu.
Sekretaris BPKAD Kota Tidore Kepulauan, Marwia Abdurrahman, menyatakan bahwa kepatuhan ini memberikan dampak positif terhadap perlindungan jaminan kesehatan bagi peserta BPJS. “Dengan pembayaran tepat waktu ini, peserta BPJS dapat langsung mengakses layanan kesehatan tanpa kendala,” ujar Marwia. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang menetapkan iuran sebesar 5 persen dari upah yang diterima. Dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Marwia menambahkan bahwa untuk perangkat desa, 4 persen dari iuran ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja, sementara 1 persen menjadi tanggungan masing-masing perangkat desa. “Untuk itu diharapkan seluruh pihak, termasuk perangkat desa, agar dapat memenuhi kewajiban masing-masing, sehingga manfaat jaminan kesehatan dapat terlayani secara maksimal,” tambahnya.
Penghargaan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam mendukung keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional serta memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga.




















