Headline.co.id, Jakarta ~ Delapan warga negara Indonesia yang berencana berangkat ke Mekkah dihentikan di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dicegah karena menggunakan visa non-haji. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, dan merupakan hasil kerja sama Satgas Haji dan Umrah dengan pihak imigrasi.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi tindakan pencegahan ini. “Kami melakukan pencegahan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses keberangkatan jamaah,” jelas Harun di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 20 April 2026.
Harun menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini, termasuk agen perjalanan yang memfasilitasi penggunaan visa non-haji. “Kami akan menindak semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini,” ungkapnya.








