Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mempercepat penguatan infrastruktur laboratorium halal sebagai bagian penting dari sistem jaminan produk halal nasional. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memodernisasi dan meningkatkan kapasitas laboratorium pengujian halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya laboratorium dalam menjamin akurasi dan kredibilitas sertifikasi halal di Indonesia. Menurutnya, penguatan kapasitas pengujian ilmiah sangat penting untuk memastikan status halal suatu produk. “Laboratorium adalah fondasi jaminan produk halal. Kekuatan sistem ini ditentukan oleh kemampuan pembuktian ilmiah yang akurat dan terpercaya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Penguatan ini menjadi semakin strategis dengan adanya kebijakan wajib halal nasional yang memerlukan sistem verifikasi yang cepat, presisi, dan berstandar internasional. Tanpa dukungan laboratorium yang memadai, potensi sengketa atau perbedaan hasil pengujian dapat meningkat.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menekankan pentingnya membangun laboratorium halal dengan kualitas di atas standar umum. Ia menyatakan bahwa laboratorium BPJPH harus menjadi rujukan utama dalam penyelesaian perbedaan hasil uji halal. “Ini bukan laboratorium biasa, tetapi laboratorium rujukan yang menentukan kepastian dan keadilan dalam sistem halal,” tegasnya.
Selain peningkatan kualitas, sinergi lintas lembaga juga diarahkan untuk memperkuat skala layanan laboratorium, termasuk mempercepat proses pengujian serta memperluas kapasitas deteksi berbasis teknologi. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem halal global, yang kini menjadi salah satu sektor ekonomi strategis.
Penguatan laboratorium halal menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun sistem jaminan produk halal yang kredibel, modern, dan berdaya saing global. Sejalan dengan agenda Asta Cita, langkah ini tidak hanya mendukung perlindungan konsumen, tetapi juga membuka peluang ekspansi industri halal Indonesia di pasar internasional.




















