Headline.co.id, Semarang ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berencana untuk meningkatkan penindakan terhadap aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah berhasil mengungkap operasi tiga sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora. Kombes Pol. Djoko Julianto menegaskan bahwa upaya pembongkaran sumur minyak ilegal tidak akan berhenti di Blora. “Kami akan terus melakukan penindakan di wilayah lain,” ujarnya saat diwawancarai di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (16/4/2026).
Dalam upaya penindakan ini, Polda Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Kerja sama dengan SKK Migas sangat penting untuk memastikan penindakan berjalan efektif,” tambah Kombes Pol. Djoko Julianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan bahwa masih ada masyarakat yang salah memahami Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang sering disalahartikan sebagai dasar hukum untuk pengeboran sumur minyak baru. Agus Sugiharto menekankan pentingnya pemahaman yang benar terhadap regulasi ini untuk mencegah aktivitas ilegal.





















