Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI kembali menggelar patroli keimigrasian untuk memantau aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Langkah ini dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. “Pembentukan satgas ini adalah langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan Bali, mengingat posisi strategis Bali di mata dunia,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Rabu (15/4/2026).
Hendarsam menegaskan bahwa satgas ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi akan aktif di lapangan, khususnya di lokasi-lokasi utama dan sekunder yang menjadi tempat berkumpulnya WNA di Bali. Satgas ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. “Fungsi imigrasi bukan hanya pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” jelasnya.
Hendarsam juga menyatakan bahwa tantangan keimigrasian semakin kompleks seiring dengan meningkatnya arus globalisasi, pariwisata, dan investasi. Oleh karena itu, Kementerian Imipas mengajak seluruh personel satgas untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika, dan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam penegakan hukum.
Patroli keimigrasian ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diambil, namun jika tidak, kehadiran petugas diharapkan dapat membuat WNA menyadari pentingnya keamanan. “Kita membuka pintu bagi WNA yang memberikan nilai tambah, tetapi menutup pintu bagi mereka yang mengganggu ketertiban dan keamanan,” tambah Hendarsam.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi atas pembentukan satgas ini. Ia menilai patroli ini penting untuk menangani berbagai kasus yang melibatkan orang asing, termasuk wisatawan mancanegara di Bali. “Kami Pemprov Bali sangat mengapresiasi dan akan terus berkoordinasi dalam penanganan wisatawan dan orang asing di Bali, terutama dalam penertiban dan penindakan hukum,” ujarnya.
Selama periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Kantor Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian.























