Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah telah mengambil langkah untuk mengatasi meningkatnya kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Senin (13/04/2026) di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat. Kesepakatan ini merupakan respons terhadap peningkatan kasus penipuan online, judi online, dan pemerasan berbasis seksual di dunia maya.
Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk memangkas alur koordinasi birokrasi dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan layanan pengaduan, termasuk penggabungan nomor darurat 110 dan 112 ke dalam satu pusat komando. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan signifikan, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi.
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujar Meutya dalam konferensi pers seusai penandatanganan.
Meutya menekankan bahwa perubahan utama terletak pada penyederhanaan alur kerja. Proses yang sebelumnya memerlukan surat-menyurat antarlembaga akan diubah menjadi sistem terintegrasi agar respons terhadap laporan warga bisa lebih cepat. “Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” tuturnya.
Saat ini, masyarakat mengenal beberapa kanal aduan terpisah. Ke depan, laporan kejahatan digital dapat masuk melalui satu pintu untuk segera ditindaklanjuti secara bersama oleh Kemkomdigi dan Polri. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kesepakatan tersebut memberi ruang bagi penanganan yang lebih terkoordinasi di lapangan.
“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” katanya. Listyo Sigit juga menyebutkan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme bersama saat terjadi tindak pidana di ruang siber agar penanganan dapat langsung berjalan tanpa hambatan teknis.




















