Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam upaya melindungi anak-anak melalui imunisasi. Hingga tahun 2025, cakupan imunisasi untuk bayi, balita, dan anak usia sekolah di berbagai daerah masih belum merata. Banyak anak yang belum menerima imunisasi dasar lengkap atau zero dose masih ditemukan di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Kesehatan menyoroti pentingnya pemenuhan hak dasar anak ini, yang harus dipenuhi oleh negara, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan keluarga. Ketua Tim Kerja Imunisasi Bayi dan Anak Direktorat Imunisasi Ditjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Gertrudis Tandy, menegaskan bahwa pemenuhan imunisasi tidak boleh dilakukan setengah-setengah. “Imunisasi adalah hak anak yang harus dilindungi. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan melalui imunisasi,” ujarnya dalam sebuah webinar nasional di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dr. Gertrudis menjelaskan bahwa amanat ini sejalan dengan UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tantangan serupa juga terjadi pada imunisasi anak sekolah, di mana cakupan nasional masih di bawah 88 persen, yang menjadi target pada 2025. Jumlah anak zero dose DPT-HB-Hib, atau anak yang belum pernah menerima imunisasi dasar sama sekali, tercatat mencapai 991.022 anak pada 2025.
Angka ini menunjukkan banyak anak Indonesia yang rentan terhadap penyakit yang dapat dicegah melalui vaksinasi, seperti difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, dan infeksi Hib. “Kalau anak tidak diimunisasi lengkap atau terlambat, maka ia menjadi rentan tertular penyakit dan juga bisa menjadi sumber penularan bagi orang lain,” kata dr. Gertrudis. Meski tantangan besar, beberapa indikator program imunisasi 2025 menunjukkan capaian positif. Data Indikator Capaian Program Imunisasi 2025 mencatat cakupan imunisasi bayi lengkap mencapai 80,2 persen dari target 80 persen.
Beberapa indikator lain juga menunjukkan capaian di atas target, seperti cakupan kekebalan kelompok sebesar 44,5 persen (target 30 persen), cakupan imunisasi antigen baru 72,9 persen (target 65 persen), cakupan imunisasi lengkap pada baduta 78,9 persen (target 70 persen), cakupan HPV 91,1 persen (target 90 persen), dan cakupan wanita usia subur dengan status imunisasi T2+ 72,1 persen (target 65 persen). Namun, dua indikator penting masih belum memenuhi target, yaitu cakupan MR 1 pada bayi 82,6 persen (target 85 persen) dan cakupan imunisasi usia sekolah dasar 82,1 persen (target 88 persen). Capaian ini harus menjadi alarm bagi daerah untuk memperkuat penjangkauan sasaran, terutama di wilayah dengan cakupan rendah.
Kemenkes menegaskan bahwa setiap angka dalam laporan mewakili hak dan perlindungan bagi anak. Setiap anak yang menerima imunisasi akan membentuk proteksi individu melalui antibodi spesifik terhadap penyakit tertentu. Ketika cakupan imunisasi tinggi dan merata, perlindungan itu berkembang menjadi kekebalan kelompok (herd immunity) yang mampu melindungi masyarakat secara luas, termasuk kelompok rentan seperti bayi baru lahir dan lansia. “Jangan ada satu anak pun yang tertinggal. Semua anak berhak mendapatkan imunisasi,” tegas dr. Gertrudis.
Memasuki tahun 2026, pemerintah menaikkan target nasional sebagai bentuk percepatan perlindungan anak. Target cakupan imunisasi bayi lengkap ditingkatkan menjadi 85 persen, sementara cakupan imunisasi usia sekolah ditargetkan mencapai 90 persen. Kemenkes mengajak seluruh daerah untuk memaksimalkan layanan imunisasi rutin, imunisasi kejar, serta penelusuran sasaran zero dose agar tidak ada anak yang luput dari perlindungan. “Ini baru April, perjalanan masih panjang. Dengan kerja keras dan semangat bersama, target 2026 harus bisa kita capai,” pungkasnya.





















