Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah selama periode mudik dan libur Lebaran 2026. Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di luar daerah hanya dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu membawa dokumen tambahan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyatakan bahwa kemudahan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan optimal kepada peserta JKN selama masa mudik. “Peserta yang sedang mudik tetap dapat berobat di daerah tujuan hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK. Tidak perlu membawa fotokopi berkas, tidak ada iur biaya tambahan, dan lama perawatan tetap mengikuti indikasi medis,” ujar Abdi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Kemudahan ini didukung oleh enam janji layanan fasilitas kesehatan yang menjadi komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Peserta dapat berobat cukup dengan KTP atau NIK, tidak perlu membawa berkas fotokopi, tidak ada iur biaya tambahan di fasilitas kesehatan, lama perawatan mengikuti indikasi medis, fasilitas kesehatan melayani peserta dari luar daerah, dan pelayanan diberikan secara ramah tanpa diskriminasi.
Abdi Kurniawan menjelaskan bahwa peserta yang sakit saat berada di luar kota tetap dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut hingga maksimal tiga kali kunjungan selama berada di daerah tujuan mudik. Dalam kondisi darurat, peserta bahkan dapat langsung menuju rumah sakit tanpa harus melalui rujukan dari FKTP. “Yang penting status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif,” jelasnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Selama periode mudik Lebaran 2026, tercatat terdapat 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama, 3.189 klinik utama dan rumah sakit, serta 5.025 apotek yang melayani Program Rujuk Balik (PRB) dan pasien penyakit kronis. “Caranya, peserta cukup mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memperoleh resep, kemudian menebus obat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk di daerah tujuan mudik,” jelasnya.
Selain layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga tetap memberikan penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Abdi mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik dengan membayar iuran secara tepat waktu. “Pastikan status JKN seluruh anggota keluarga aktif sebelum mudik, jaga kesehatan selama perjalanan, manfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan, dan jangan ragu menghubungi kami jika membutuhkan bantuan,” pungkasnya.






















