Headline.co.id, Jogja ~ Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret menjadi momentum untuk menyoroti kemajuan dan tantangan yang dihadapi industri musik Indonesia. Di tengah perkembangan teknologi, isu hak cipta dan royalti digital menjadi perhatian utama, terutama dengan munculnya ancaman dari kecerdasan buatan (AI). Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D, menyoroti dua tantangan utama dari perspektif hukum, yaitu transparansi dalam penarikan dan pendistribusian royalti serta persaingan dengan karya-karya buatan AI. “Belum lagi jika karya musisi yang dilindungi hak cipta, dijadikan data untuk melatih AI tanpa seizin pencipta,” ujarnya pada Senin (9/3).
Masalah royalti menjadi ancaman serius bagi pelaku industri musik. Ketimpangan bagi hasil dari platform streaming digital sering kali dianggap tidak berpihak pada musisi atau pencipta lagu. Laurensia, yang akrab disapa Ririn, mengapresiasi langkah konkret yang diambil oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menjawab keraguan terkait royalti. “LMKN, misalnya, menciptakan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi serta membayar royalti melalui platform tersebut,” jelasnya.
Di tengah maraknya platform streaming musik global, peran negara dalam menciptakan ekosistem musik yang berkedaulatan menjadi penting. Ririn menjelaskan bahwa intervensi negara diperlukan, terutama dalam aspek transparansi royalti. “Negara bisa mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti,” ujarnya.
Ririn juga mengingatkan bahwa regulasi di era digital memiliki batas-batas tertentu. Yurisdiksi Indonesia terhadap platform global tidaklah absolut dan harus memperhatikan prinsip-prinsip perdagangan internasional di bawah World Trade Organization, yaitu non-diskriminatif, proporsional, dan konsisten dengan komitmen Indonesia di kancah nasional dan internasional. “Hari Musik Nasional tahun ini menjadi pengingat bahwa di tengah karya-karya seni baru yang lahir, masih terdapat permasalahan yang harus dihadapi bersama. Momentum ini juga dapat dijadikan sebagai sebuah dorongan untuk melahirkan ekosistem musik yang lebih adil, independen, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” pungkasnya.


















