Headline.co.id, Jakarta ~ Proses seleksi terbuka untuk Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026 telah memasuki tahap penting, yaitu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Tahapan ini berlangsung dari tanggal 2 hingga 5 Maret 2026 di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan bahwa tahap ini sangat menentukan dalam memilih figur yang akan menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi. “Proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, agar menghasilkan figur hakim yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga memiliki rekam jejak moral dan keberanian dalam menegakkan kebenaran serta keadilan,” ujar Suharto dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (3/3/2026).
Suharto mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan, termasuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, hakim konstitusi harus memiliki integritas tanpa cela, kapasitas keilmuan yang mumpuni, serta jiwa kenegarawanan. “Seorang hakim MK harus adil, berkepribadian tidak tercela, dan menguasai konstitusi serta ketatanegaraan,” tegasnya.
Tahap uji kelayakan ini terdiri dari tes penulisan makalah pada 2 Maret 2026, anotasi putusan pada 3 Maret 2026, serta wawancara mendalam pada 4–5 Maret 2026. Rangkaian ini dirancang untuk menguji ketajaman analisis, pemahaman konstitusional, hingga konsistensi sikap dan integritas para calon.
Sementara itu, Sekretaris MA Sugiyanto melaporkan bahwa satu peserta, Sudharmawatiningsih, mengundurkan diri dari proses seleksi setelah dilantik sebagai Panitera MA pada 13 Februari 2026. Dengan demikian, sembilan peserta melanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Hasil akhir seleksi dijadwalkan akan diumumkan pada 9 Maret 2026. Figur yang terpilih nantinya akan mengisi posisi hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung, melengkapi komposisi penjaga konstitusi yang memegang peran sentral dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia. Melalui proses seleksi terbuka dan berlapis ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan hakim konstitusi yang profesional, berintegritas, serta mampu menjaga marwah konstitusi sebagai hukum tertinggi negara.




















