Headline.co.id, Gorontalo ~ Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan keselamatan lalu lintas terhadap 32 kendaraan angkutan umum di Terminal Tipe B Limboto pada Jumat, 27 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa 28 kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan dan diberikan peringatan serta rekomendasi perbaikan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, memimpin langsung kegiatan rampcheck ini bersama tim dari Bidang Angkutan Jalan dan PT Jasa Raharja. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum. “Kami melakukan rampcheck di Terminal Tipe B Limboto,” ujar Sagita Wartabone pada hari yang sama.
Sagita menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum beroperasi, serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas selama periode Angkutan Lebaran. Dari total 32 kendaraan yang diperiksa, hanya empat unit yang dinyatakan laik jalan tanpa catatan.
Sebanyak 28 kendaraan lainnya mendapat peringatan karena ditemukan kekurangan, baik secara teknis maupun administratif. Pemeriksaan administratif meliputi kelengkapan STNK, izin operasional, bukti uji berkala (KIR), serta SIM pengemudi yang sesuai golongan kendaraan. Adapun pemeriksaan teknis mencakup sistem pengereman, lampu penerangan dan sein, kondisi ban, sistem kemudi, sabuk keselamatan, kaca spion, serta kondisi fisik kendaraan secara umum. “Pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap kendaraan yang berada dan beroperasi di terminal,” kata Sagita.
Dalam kesempatan tersebut, Sagita memberikan imbauan tegas kepada para operator dan pengemudi angkutan umum. Operator diwajibkan memastikan seluruh armada dalam kondisi laik jalan sebelum dioperasikan, melakukan pengecekan rutin terhadap komponen keselamatan utama seperti rem, ban, dan sistem penerangan, serta melengkapi seluruh dokumen administrasi kendaraan dan pengemudi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan memaksakan kendaraan beroperasi apabila ditemukan kerusakan yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang,” tegasnya. Sagita juga mengingatkan agar pengemudi mengutamakan keselamatan dibandingkan target setoran atau keuntungan selama periode angkutan lebaran, serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.






















