Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial di berbagai daerah di Indonesia. Dalam operasi ini, sebanyak 12 orang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Penangkapan ini melibatkan dua kelompok, yaitu orang tua yang menjual anak mereka dan para perantara.
Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kelompok pertama terdiri dari empat orang tua, yaitu CPS, DRH, IP, dan REP, yang menjual anak mereka. Sementara itu, kelompok kedua adalah para perantara yang terdiri dari NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F, yang sebagian besar adalah perempuan. “Mereka beroperasi di berbagai wilayah seperti Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua,” ujarnya pada Rabu (25/2/26).
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan aplikasi media sosial untuk mencari orang tua yang ingin menjual anak mereka. Setelah itu, para perantara akan memfasilitasi proses penjualan bayi tersebut. “Sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” tambah Brigjen Pol. Nurul.
Dalam pengungkapan kasus ini, tujuh bayi berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian. Saat ini, bayi-bayi tersebut sedang dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Brigjen Pol. Nurul juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan harga dari orang tua hingga nilai jual saat sampai ke perantara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.





















