Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil memperluas pasar ekspor produk perikanan Indonesia ke Tiongkok dan Turki. Kesepakatan ini dicapai setelah KKP memperoleh persetujuan dari otoritas kompeten Turki, yaitu Ministry of Agriculture and Forestry, serta General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) untuk penerbitan nomor persetujuan bagi 57 unit pengolahan ikan (UPI) yang diusulkan.
Isharini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), menyatakan bahwa dengan diterbitkannya nomor persetujuan tersebut, 57 usaha perikanan kini dapat melaksanakan ekspor ikan dan produk perikanan lainnya ke Turki dan Tiongkok. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran resmi di Jakarta pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Badan Mutu KKP bergerak cepat untuk mencapai kesepakatan dengan kedua negara tersebut. Proses pengusulan UPI oleh KKP tidak hanya berupa penyampaian daftar, tetapi juga melalui verifikasi teknis dan pengisian kuesioner yang dipersyaratkan oleh otoritas Turki dan Tiongkok. UPI yang diusulkan harus memiliki sertifikat HACCP serta menerapkan standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan asal ikan.
Turki merupakan pasar yang prospektif bagi produk perikanan Indonesia. Pada tahun 2025, tujuh produk perikanan utama yang diekspor ke Turki meliputi Cakalang, Tuna, Carrageenan, Sarden, Lemuru, Gurita, serta olahan rumput laut dengan total volume 2.600 ton senilai USD 4,6 juta atau sekitar Rp 78,6 miliar, jelas Isharini.
Isharini menambahkan bahwa saat ini terdapat 1.080 jenis komoditas perikanan yang diekspor dari Indonesia ke Tiongkok. Pada tahun 2025, volume ekspor ke Tiongkok mencapai 491.528 ton dengan nilai USD 1.040.346.614 atau sekitar Rp 17,46 triliun. Sepuluh komoditas perikanan utama yang diekspor ke Tiongkok lain Frozen Squid, Eucheuma Cottonii Seaweed, Gracilaria Seaweed, Frozen Ribbon Fish, Eucheuma Cottonii, Dried Eucheuma Cottonii Seaweed, Dried Gracilaria Seaweed, Eucheuma Spinosum, Frozen Leather Jacket Fish, dan Frozen Croaker Fish.
Sebanyak 52 UPI yang mendapatkan nomor persetujuan dari otoritas Turki lain PT. NUSANTARA ALAM BAHARI, PT. PAHALA BAHARI NUSANTARA, PT. ARTA MINA TAMA, PT. OCEAN CHAMP SEAFOOD, PT. PERMATA MARINDO JAYA, PT. INTIMAS SURYA, PT. AWINDO, dan PT. RED RIBBON INDONESIA. Sementara itu, lima UPI yang mendapatkan nomor persetujuan dari GACC adalah PT JIABAO JITUAN INDONESIA (KALSEL), PT. TOBITAMA MAKASSAR INDONESIA (MAKASSAR), PT BAHARI MAKMUR SEJATI (SERANG-BANTEN), PT SEAFODO FOOD INTERNATIONAL (BATAM), dan PT. KRISPI INDUSTRI INDONESIA (JAWA TIMUR).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan pentingnya penjaminan mutu dan diversifikasi dalam sektor perikanan untuk menjaga kelangsungan rantai pasok dan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja. Diversifikasi ini mencakup jenis komoditas yang diekspor serta negara tujuan ekspor.























