Headline.co.id, Makkah ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Saudi Halal Center (SHC) telah menandatangani Amandemen Memorandum Saling Pengertian (MSP) untuk memperkuat sistem jaminan dan kualitas produk halal Indonesia dan Arab Saudi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan CEO SHC Abdulaziz Alrushodi dalam pembukaan Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition & Events Center.
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al Qasabi, Presiden Saudi Food and Drug Authority Hisham S. Aljadhey, serta Ketua Islamic Chamber of Commerce and Development Abdullah bin Saleh Kamel, bersama otoritas halal dan pelaku industri global. Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi dan berstandar tinggi.
“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel dan transparan,” ujar Haikal dalam siaran pers yang diterima , Rabu (18/2/2026).
Amandemen MSP ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023. Dalam sistem Jaminan Produk Halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah koordinasi SFDA diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), yang menjadi mitra resmi BPJPH dalam mekanisme pengakuan sertifikasi halal lintas negara.
Kerja sama yang diperbarui ini mencakup integrasi sistem digital penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi, guna meningkatkan efisiensi serta menyederhanakan prosedur layanan bagi pelaku usaha. Kesepakatan juga mengatur penggunaan logo halal. Logo halal Saudi kini bertransformasi menjadi Global Halal Logo dengan QR Code, menggantikan logo yang tercantum dalam MoU 2023.
Untuk produk yang masuk pasar Indonesia, Label Halal Indonesia tetap wajib dicantumkan sesuai regulasi nasional dan dapat berdampingan dengan logo Saudi. Sebaliknya, produk yang masuk pasar Arab Saudi wajib mengikuti ketentuan sertifikasi Saudi Halal Center dan dapat mencantumkan Label Halal Indonesia sepanjang diperkenankan regulasi setempat. Amandemen ini berlaku selama lima tahun sejak penandatanganan dan akan diperpanjang otomatis berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Penguatan sinergi BPJPH dan Saudi Halal Center ini dinilai tidak hanya mempererat hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi, tetapi juga memperkuat sistem jaminan produk halal global yang profesional, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor halal kedua negara.




















