Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat upaya pemulihan layanan pendidikan di wilayah Sumatra yang terdampak bencana. Hingga 10 Februari 2026, sebanyak 654 satuan pendidikan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) revitalisasi dengan total anggaran mencapai Rp786,5 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung dan kualitas sarana prasarana segera pulih pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan komitmen tersebut dalam Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatra yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/2/2026). “Langkah percepatan ini akan terus berlanjut hingga minggu ketiga Februari 2026. Kami menargetkan penandatanganan PKS revitalisasi untuk total 1.153 sekolah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujar Mendikdasmen.
Dari 654 sekolah yang telah menandatangani PKS pada periode minggu keempat Januari hingga minggu pertama Februari 2026, sebanyak 214 sekolah sudah menerima pencairan dana tahap awal dengan nilai Rp168,6 miliar. Sisanya tengah dalam proses pencairan akhir yang ditargetkan berlangsung bertahap pada 12–18 Februari 2026. Kemendikdasmen memastikan mekanisme pendanaan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, guna menjamin transparansi serta percepatan eksekusi di lapangan.
Secara substansi, program revitalisasi tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan sekolah yang rusak, tetapi juga memastikan ruang belajar yang aman, layak, dan mendukung kualitas pembelajaran. Dengan percepatan ini, pemerintah ingin meminimalkan potensi learning loss yang kerap terjadi pascabencana. Mendikdasmen menegaskan bahwa revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di tiga provinsi terdampak menjadi prioritas dalam alokasi anggaran tahun 2026. “Dana pembangunan revitalisasi di tiga provinsi terdampak bencana kami alokasikan dari prioritas dana revitalisasi tahun 2026,” tegasnya.
Percepatan ini menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman dan bermutu, sekaligus memperkuat ketahanan sektor pendidikan menghadapi risiko bencana di masa mendatang.




















