Headline.co.id, Lumajang ~ Pengelolaan wisata berbasis sungai di Kabupaten Lumajang dan Malang kini memerlukan koordinasi dan kepastian aturan yang jelas. Hal ini menjadi fokus dalam pengelolaan Sungai Glidik untuk kegiatan pariwisata, yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Kabupaten Malang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA).
Koordinasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Pemanfaatan Badan dan Sempadan Sungai Glidik untuk Kegiatan Pariwisata pada Wilayah Kerja UPT PSDA WS Bondoyudo Baru di Lumajang, dengan nomor 600.1.2.3/4103/104.5/2026. Rapat ini berlangsung di Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 10 Februari 2026.
Galih Permadi, Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, menyatakan bahwa forum ini merupakan bentuk koordinasi lintas daerah dalam mengelola satu bentang alam yang sama. Tujuannya adalah memberikan kejelasan arah pengembangan wisata Sungai Glidik kepada masyarakat. “Koordinasi ini memberikan pemahaman yang utuh, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, bahwa pengembangan wisata sungai harus dikelola secara tertib, terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam berita acara tersebut, disepakati empat poin utama sebagai dasar pengelolaan Sungai Glidik. Pertama, Sungai Glidik berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Kedua, setiap pemanfaatan badan dan sempadan Sungai Glidik wajib memperoleh izin dari Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Ketiga, setiap pemegang izin wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam surat izin, rekomendasi teknis, serta surat pernyataan kesanggupan yang telah disepakati. Keempat, pemegang izin bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pengunjung dalam setiap aktivitas pemanfaatan badan dan sempadan sungai.
Galih menegaskan pentingnya penegasan aturan ini agar masyarakat memahami bahwa wisata sungai merupakan ruang publik yang memiliki ketentuan hukum, bukan kawasan bebas tanpa regulasi. Dengan aturan yang jelas, diharapkan pengelolaan wisata dapat memberikan rasa aman, kenyamanan, serta menjaga keberlanjutan fungsi sungai. “Regulasi ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Dengan pengelolaan yang tertata, wisata Sungai Glidik dapat berkembang sekaligus menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU SDA menjadi kunci dalam membangun keselarasan kebijakan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Pendekatan kolaboratif ini dinilai sebagai praktik baik dalam pengelolaan sumber daya alam lintas wilayah.
Melalui penguatan koordinasi dan keterbukaan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami arah kebijakan pengembangan wisata Sungai Glidik secara lebih komprehensif serta turut berperan menjaga sungai sebagai aset bersama yang memberi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.





















