Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mendukung penataan dan administrasi pertanahan. Dukungan ini diwujudkan melalui keterlibatan daerah dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan bahwa tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan tidak dapat dilakukan secara parsial. “Tata kelola pertanahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan,” jelas Ngarso Dalem di DIY, Senin (9/2/2026).
Menurut Sri Sultan, kehadiran Taruna/i STPN di DIY memberikan kontribusi langsung terhadap upaya pemutakhiran data dan penataan administrasi pertanahan. Langkah ini mencakup seluruh bidang tanah, mulai dari tanah Kasultanan, tanah pemerintah daerah, hingga tanah milik masyarakat, agar dikelola secara setara, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menekankan bahwa meskipun kerja administrasi pertanahan sering kali tidak terlihat, proses tersebut merupakan fondasi penting dalam menghadirkan kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dalam perspektif budaya Jawa, pengelolaan tanah juga dipahami sebagai bagian dari menjaga harmoni kehidupan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Sepyo Achanto, menegaskan bahwa keberhasilan KKNP-PTLP sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah. Sinergi Kementerian ATR/BPN, Pemerintah DIY, serta pemerintah kabupaten/kota dinilai krusial untuk mempercepat penataan dan sertifikasi aset tanah.
Pada tahun akademik 2025–2026, sebanyak 285 Taruna/i STPN diterjunkan di wilayah DIY dengan fokus pada percepatan administrasi dan pemutakhiran data digital pertanahan. Target pemutakhiran data di DIY mencapai 342.888 bidang tanah, yang tersebar di Kabupaten Sleman sebanyak 126.502 bidang, Bantul 106.156 bidang, Gunungkidul 57.143 bidang, dan Kulon Progo 53.087 bidang.
Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah DIY berharap penataan pertanahan semakin tertib, akurat, dan berkeadilan, sekaligus mendukung agenda reformasi agraria dan pembangunan nasional berbasis kepastian hukum.























