Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Ungkap Kasus Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin, Kepala KPP Ditahan

Fajar by Fajar
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
412 13
A A
0
KPK Ungkap Kasus Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin, Kepala KPP Ditahan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan suap dalam proses pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah MLY yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD yang merupakan anggota tim pemeriksa pajak, serta VNZ yang berperan sebagai Manajer Keuangan PT BKB. “Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (7/2/2026).

You might also like

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

11 July 2026
Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

11 July 2026

Kasus ini berawal dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 yang diajukan PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin. “Dalam pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar,” jelas Asep Guntur Rahayu.

ADVERTISEMENT

Asep menambahkan, dalam proses tersebut, diduga terjadi komunikasi MLY dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan dengan VNZ dan Direktur Utama PT BKB, MLY menyatakan bahwa permohonan restitusi dapat disetujui dengan adanya “uang apresiasi”. “Permintaan tersebut kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Dana tersebut diduga dibagi dengan komposisi Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD yang dipotong 10 persen oleh VNZ, serta Rp500 juta untuk VNZ. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar dari para pihak terkait, serta bukti penggunaan dana, di antaranya Rp300 juta sebagai uang muka rumah oleh MLY, Rp180 juta digunakan DJD untuk keperluan pribadi, dan Rp20 juta digunakan VNZ. “Total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, MLY dan DJD sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara VNZ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KPK menilai pengungkapan perkara ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses restitusi maupun layanan perpajakan lainnya. Penindakan ini diharapkan dapat mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan internal, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, agar potensi korupsi di sektor perpajakan dapat diminimalkan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa proses layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan wajib pajak memerlukan integritas tinggi dan sistem pengawasan yang kuat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

by Dani
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat hubungan bilateral dengan Iran. Komitmen ini...

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

Sensus Ekonomi 2026 di Batang Ungkap Kehidupan Nenek 100 Tahun

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE26) di Kabupaten Batang mengungkap kisah inspiratif dari Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing. Petugas...

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

Pemkab Batang Fokus Kembangkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi 2027

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan sektor pariwisata sebagai fokus utama dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas...

Bupati Batang Prioritaskan Pengembangan Wisata untuk 2027

Bupati Batang Prioritaskan Pengembangan Wisata untuk 2027

by Aditya
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan sektor pariwisata sebagai prioritas utama dalam program pembangunan tahun 2027. Langkah ini diambil...

Relokasi PKL di Depan RSUD Batang Menuju Pujasera Dimulai

Relokasi PKL di Depan RSUD Batang Menuju Pujasera Dimulai

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang memulai langkah penataan ulang kawasan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang dengan...

DPUPR Batang Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Proyek Infrastruktur

DPUPR Batang Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Proyek Infrastruktur

by Dwina
11 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proyek infrastruktur untuk...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dokter Anak Soroti Risiko AI dan Konten Digital, PP Tunas Jadi Langkah Perlindungan

Dokter Anak Soroti Risiko AI dan Konten Digital, PP Tunas Jadi Langkah Perlindungan

13 March 2026
Konsolnas 2026: Pendidikan Berkualitas di Daerah 3T Tetap Jadi Prioritas

Konsolnas 2026: Pendidikan Berkualitas di Daerah 3T Tetap Jadi Prioritas

12 February 2026

Tak Miliki Izin, Kemenag Gandeng Polda Hentikan Seminar Berkedok Haji Murah

12 March 2020
Polda Aceh Perkuat Operasi SAR Pasca Banjir di Bireuen dan Aceh Tengah

Polda Aceh Perkuat Operasi SAR Pasca Banjir di Bireuen dan Aceh Tengah

8 December 2025
Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Kabupaten Jayapura, Papua

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Kabupaten Jayapura, Papua

14 March 2026
Liburan ke Wisata Bhumi Merapi, Pengunjung Bisa Berinteraksi dengan Hewan hingga Foto ala Eropa

Wisata Bhumi Merapi Jadi Pilihan Liburan Keluarga di Sleman, Ini Harga Tiket, Jam Buka, dan Daya Tariknya

7 July 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Kolaborasi Sektor Pariwisata di Belu Ditingkatkan

8 November 2025

Artikel Terbaru

Penguatan Data Desa Kunci Sukses Satu Data Indonesia

Penguatan Data Desa Kunci Sukses Satu Data Indonesia

11 July 2026
Spanyol Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Belgia

Spanyol Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Belgia

11 July 2026
Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

11 July 2026
Produk Lokal Aceh dan Papua Meriahkan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Produk Lokal Aceh dan Papua Meriahkan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

11 July 2026
Antusiasme Tinggi di Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Antusiasme Tinggi di Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

11 July 2026
Ribuan Pengrajin Hadiri Pameran HUT Dekranas ke-46 di Makassar

Ribuan Pengrajin Hadiri Pameran HUT Dekranas ke-46 di Makassar

11 July 2026
Pemenang Lelang Frekuensi Harus Sediakan 4G di 538 Desa dan Perluas 5G

Pemenang Lelang Frekuensi Harus Sediakan 4G di 538 Desa dan Perluas 5G

11 July 2026

Popular Story

Dubes RI Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Tehran
Pemerintah

Dubes RI Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Tehran

by Aditya
5 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mengutus Duta Besar RI untuk Iran, Rolliansyah...

Read moreDetails

KPK Sita Logam Mulia dan Valas dalam OTT Bupati Sukoharjo

Gubernur Kalbar Pastikan Sekolah Rakyat di Singkawang Rampung Agustus 2026

Mengapa Tomorrow Never Dies Masih Relevan? Ancaman Perang Informasi dalam Misi James Bond

Kota Padang Tingkatkan Perlindungan Korban Kebakaran dengan Bantuan Sosial

ATSI Usulkan Tarif Verifikasi Biometrik SIM Card di Bawah Rp1.000

Desak Made Tegaskan Dukungan Pemerintah Usai Raih Emas di Krakow

Polres Sumenep Dukung Peternak Lokal Tingkatkan Produktivitas

Bupati Siak Dorong Penguatan Otonomi Daerah di HUT APKASI

MAKI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.