Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Ungkap Kasus Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin, Kepala KPP Ditahan

Fajar by Fajar
7 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
412 13
A A
0
KPK Ungkap Kasus Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin, Kepala KPP Ditahan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan suap dalam proses pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah MLY yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD yang merupakan anggota tim pemeriksa pajak, serta VNZ yang berperan sebagai Manajer Keuangan PT BKB. “Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (7/2/2026).

You might also like

:

Wagub Kalbar Dorong Generasi Muda Berkarakter Lewat Ajang Nasional

31 August 2026
:

JJS KRD Menyala: Inovasi Olahraga dan Pemeriksaan Kesehatan di Batam

31 August 2026

Kasus ini berawal dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 yang diajukan PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin. “Dalam pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Asep menambahkan, dalam proses tersebut, diduga terjadi komunikasi MLY dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan dengan VNZ dan Direktur Utama PT BKB, MLY menyatakan bahwa permohonan restitusi dapat disetujui dengan adanya “uang apresiasi”. “Permintaan tersebut kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Dana tersebut diduga dibagi dengan komposisi Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD yang dipotong 10 persen oleh VNZ, serta Rp500 juta untuk VNZ. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar dari para pihak terkait, serta bukti penggunaan dana, di antaranya Rp300 juta sebagai uang muka rumah oleh MLY, Rp180 juta digunakan DJD untuk keperluan pribadi, dan Rp20 juta digunakan VNZ. “Total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, MLY dan DJD sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara VNZ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KPK menilai pengungkapan perkara ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses restitusi maupun layanan perpajakan lainnya. Penindakan ini diharapkan dapat mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan internal, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, agar potensi korupsi di sektor perpajakan dapat diminimalkan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa proses layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan wajib pajak memerlukan integritas tinggi dan sistem pengawasan yang kuat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

:

Wagub Kalbar Dorong Generasi Muda Berkarakter Lewat Ajang Nasional

by Aditya
31 August 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ 30 Agustus 2026 - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menekankan pentingnya keikutsertaan generasi muda dalam ajang...

:

JJS KRD Menyala: Inovasi Olahraga dan Pemeriksaan Kesehatan di Batam

by Aditya
31 August 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Kegiatan Jalan-Jalan Sehat (JJS) KRD Menyala yang berlangsung di Batam pada Minggu, 30 Agustus 2026, menggabungkan olahraga...

: Karnaval Kemerdekaan Proyo Selatan Batang Dimeriahkan Maskot hingga Pertunjukan.

Karnaval Kemerdekaan di Proyo Selatan Batang Hadirkan Maskot dan Pertunjukan Meriah

by Fajar
31 August 2026
0

Headline.co.id, Karnaval Kemerdekaan Yang Berlangsung Di Proyo Selatan ~ Kabupaten Batang, menjadi sorotan dengan kehadiran maskot dan berbagai pertunjukan menarik....

:

Jambore Pramuka di Balongpanggang Fokus pada Pengembangan Generasi Digital

by Aditya
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jambore Pramuka Yang Diselenggarakan Di Balongpanggang ~ Kabupaten Gresik, menjadi ajang penting dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi era digital....

: Bupati Siak Afni Zulkifli dan Kapolres Siak bersama tim satgas karhutla membantu memadamkan api, pada Minggu (30/8/2026)/ (MC Siak).

Bupati Siak Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Karhutla di Cagar Biosfer Tasik Betung

by Ari Wibowo muhammad
31 August 2026
0

Headline.co.id, Bupati Siak ~ Alfedri, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Cagar Biosfer...

Tutup Muktamar Ke-35 NU, Presiden Prabowo Tekankan Kerukunan dan Pemberdayaan Umat

Presiden Prabowo Dorong Kerukunan dan Pemberdayaan Umat di Muktamar Ke-35 NU

by Aditya
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jombang ~ (Kemenag) — Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kerukunan dan semangat gotong royong sebagai pilar utama dalam mendorong...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkot Palangka Raya Tingkatkan Pengawasan Kearsipan untuk Reformasi Birokrasi

Pemkot Palangka Raya Tingkatkan Pengawasan Kearsipan untuk Reformasi Birokrasi

31 March 2026
BBPOM Aceh Gelar Pelatihan Kader untuk Desa Mandiri Pangan Aman

BBPOM Aceh Gelar Pelatihan Kader untuk Desa Mandiri Pangan Aman

15 April 2026
: Cegah Perkawinan Anak, Ketua TP-PKK Ajak Keluarga dan Tokoh Adat jadi Benteng Perlindungan. (foto: MC Padang Panjang)

Kolaborasi Tokoh Adat dan Keluarga di Padang Panjang untuk Cegah Perkawinan Anak

7 August 2026
Iran Puji Kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB

Iran Puji Kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB

11 February 2026

PNM Berdayakan Nasabah Mekaar Kembangkan Inovasi Produk Tahu

7 August 2024
Bagaimana ISHG hari ini

IHSG Hari Ini Uji Level 6.200, Mampukah Reli Berlanjut?

20 July 2026
Menhub dan Pramono Anung Bahas Persiapan Mudik Lebaran 2026

Menhub dan Pramono Anung Bahas Persiapan Mudik Lebaran 2026

19 February 2026

Artikel Terbaru

:

Wagub Kalbar Dorong Generasi Muda Berkarakter Lewat Ajang Nasional

31 August 2026
Komnas HAM Minta Polda Metro Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Pejompongan

Komnas HAM Dorong Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Pejompongan

31 August 2026
:

JJS KRD Menyala: Inovasi Olahraga dan Pemeriksaan Kesehatan di Batam

31 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Ruteng, Manggarai, NTT

31 August 2026
Daftar Cuaca yang Hujan pada 1 September 2026

Daftar Kota Berpotensi Hujan Besok 1 September 2026: Padang Petir, Medan hingga Jayapura Hujan Ringan

31 August 2026
: Karnaval Kemerdekaan Proyo Selatan Batang Dimeriahkan Maskot hingga Pertunjukan.

Karnaval Kemerdekaan di Proyo Selatan Batang Hadirkan Maskot dan Pertunjukan Meriah

31 August 2026
Cuaca Besok Hujan Atau Tidak di Kepualauan Riau dan Tanjung Pinang

Cuaca Besok Kepulauan Riau dan Bangka Belitung 1 September 2026: Tanjung Pinang Hujan Ringan, Pangkalpinang Berawan

31 August 2026

Popular Story

Veda Ega Tembus Enam Besar Klasemen Moto3 2026
MotoGP

Hasil Moto3 Hari Ini: Fakta Penting Veda P20 dan Podium Aragon 2026

by Wawan
30 August 2026
0

Hasil Moto3 hari ini: Maximo Quiles menang di Aragon, Veda Ega finis...

Read moreDetails

Arema FC Siap Kelola Stadion Kanjuruhan, Iwan Budianto Ungkap Progres dan Harapan

Bupati Parigi Moutong Instruksikan Penanganan Darurat Banjir di Avolua

Sekjen Kemhan Tutup Diksarmil Kadet Unhan RI Cohort 7 di Magelang

Persebaya Rampungkan Pemusatan Latihan di Thailand, Siap Hadapi Musim 2026/2027

Intensifikasi Patroli Blue Light di Tol BSD untuk Cegah Parkir Sembarangan

Alexander Jeremejeff: Ambisi dan Harapan Bersama Persija di Super League 2026/2027

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Tidak Ada Biaya untuk Pengambilan Barang Bukti Kecelakaan

Presiden Prabowo Resmi Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang

Irjen Pol. Agus Suryonugroho Purna Bakti: Seragam Polantas Adalah Janji Pelayanan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.