Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Ungkap Kasus Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin, Kepala KPP Ditahan

Fajar by Fajar
4 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
412 13
A A
0
KPK Ungkap Kasus Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin, Kepala KPP Ditahan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan suap dalam proses pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah MLY yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD yang merupakan anggota tim pemeriksa pajak, serta VNZ yang berperan sebagai Manajer Keuangan PT BKB. “Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (7/2/2026).

You might also like

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

26 May 2026
Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Cabai

Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Cabai

26 May 2026

Kasus ini berawal dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 yang diajukan PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin. “Dalam pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Asep menambahkan, dalam proses tersebut, diduga terjadi komunikasi MLY dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan dengan VNZ dan Direktur Utama PT BKB, MLY menyatakan bahwa permohonan restitusi dapat disetujui dengan adanya “uang apresiasi”. “Permintaan tersebut kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Dana tersebut diduga dibagi dengan komposisi Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD yang dipotong 10 persen oleh VNZ, serta Rp500 juta untuk VNZ. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar dari para pihak terkait, serta bukti penggunaan dana, di antaranya Rp300 juta sebagai uang muka rumah oleh MLY, Rp180 juta digunakan DJD untuk keperluan pribadi, dan Rp20 juta digunakan VNZ. “Total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, MLY dan DJD sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara VNZ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KPK menilai pengungkapan perkara ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses restitusi maupun layanan perpajakan lainnya. Penindakan ini diharapkan dapat mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan internal, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, agar potensi korupsi di sektor perpajakan dapat diminimalkan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa proses layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan wajib pajak memerlukan integritas tinggi dan sistem pengawasan yang kuat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Fajar

Fajar

Related Stories

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

by Ari Wibowo muhammad
26 May 2026
0

Headline.co.id, Timika ~ Satgas Bantuan Operasi Damai Cartenz-2026 menggelar kegiatan sosial bertajuk "Berbagi Kasih" di Kampung SP7, Distrik Kuala Kencana,...

Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Cabai

Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Cabai

by Aditya
26 May 2026
0

Headline.co.id, Malang ~ Pemerintah Kota Malang telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi kenaikan harga cabai yang terjadi dalam beberapa hari...

Pemkab Lumajang Tegaskan Pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat Tengger

Pemkab Lumajang Tegaskan Pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat Tengger

by wahyu
26 May 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Lumajang Menekankan Pentingnya Pengakuan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Sebagai Bagian Dari Upaya Melindungi Identitas Budaya ~ hak-hak...

MTQ KORPRI Dorong Pembentukan Birokrasi Berintegritas di Lumajang

MTQ KORPRI Dorong Pembentukan Birokrasi Berintegritas di Lumajang

by Lia
26 May 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) KORPRI bukan hanya sekadar ajang kompetisi keagamaan, tetapi...

Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Tata Kelola Keuangan untuk Pertahankan Opini WTP

Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Tata Kelola Keuangan untuk Pertahankan Opini WTP

by Wawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Sidoarjo ~ Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupaya memperkuat tata kelola keuangan dan penatausahaan aset daerah guna mempertahankan opini Wajar Tanpa...

Bupati Lumajang Dorong Zakat untuk Pemberdayaan Masyarakat

Bupati Lumajang Dorong Zakat untuk Pemberdayaan Masyarakat

by Lia
26 May 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lumajang memperkuat sinergi dalam pengelolaan infaq dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KP Wisanggeni-8005 Bawa Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Malahayati

KP Wisanggeni-8005 Bawa Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Malahayati

3 December 2025
Gubernur Aceh Ajak Ulama Tingkatkan Kerja Sama Hadapi Tantangan

Gubernur Aceh Ajak Ulama Tingkatkan Kerja Sama Hadapi Tantangan

9 May 2026
Polisi melakukan penyelidikan kecelakaan di Jalan Imogiri Timur

Pejalan Kaki Tewas Usai Terlindas Mobil di Jalan Imogiri Timur Bantul, Polisi ungkap kronologi kejadian

25 October 2025
Indonesia Hadapi Penurunan Posisi dalam Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024

Peringkat RI Merosot dalam Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024

7 August 2024
Rahasia Terungkap: Cara Mudah Cek IMEI untuk Jamin Keaslian Ponsel Anda

Rahasia Memastikan Keaslian Ponsel: Panduan Lengkap Cek IMEI di Kemenperin

14 August 2024
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

14 May 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Gunung Kidul, DIY

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Gunung Kidul, DIY

11 February 2026

Artikel Terbaru

Warganet Penasaran Video Rok Hijau Viral, Ahli Ingatkan Risiko Malware dan Phishing

Viral! Link Download Video Rok Hijau 3 Menit Heboh di TikTok dan X, Warganet Diingatkan Bahaya Link Phishing

26 May 2026
Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

Bantuan Pendidikan untuk Anak Nelayan Terdampak Bencana di Sumatra

26 May 2026
Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

Operasi Damai Cartenz Sediakan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Timika

26 May 2026
Ilustrasi gambar Sholat

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap 2026, Mulai Niat, Jumlah Takbir hingga Amalan Sunnah

26 May 2026
Harga dan Spesifikasi Tecno Spark 20 Pro

Tecno Spark 20 Pro Tawarkan Kamera 108MP dan Layar 120Hz, Jadi Pilihan Menarik di Kelas Menengah

26 May 2026
Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

26 May 2026
Menko AHY Tekankan Pentingnya Dekarbonisasi untuk Masa Depan

Menko AHY Tekankan Pentingnya Dekarbonisasi untuk Masa Depan

26 May 2026

Popular Story

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka dari 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka dari 127 Kasus Kejahatan Jalanan

by Fajar
24 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan...

Read moreDetails

Polda Aceh Laksanakan Tes Fisik Seleksi Akpol 2026 di Stadion Harapan Bangsa

Kementerian Dikti Dukung Transformasi Sampah Menjadi Energi Listrik

Menteri Hukum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Publik

Proses Balik Nama Sertifikat Hibah Kini Lebih Mudah dan Aman

Kemendikdasmen: TKA 2026 Tingkatkan Evaluasi Pendidikan Nasional

DPLH Balangan Ajak 26 Sekolah Adiwiyata Studi Tiru ke SMA Negeri 1 Tanta

Siswi SMPN 7 Padang Raih Tiga Medali Emas di O2SN 2026

KSAD Maruli Pertanyakan Sumber Dana Film Dokumenter “Pesta Babi”, Tegaskan Program di Papua untuk Kepentingan Negara

Program Pendidikan untuk Anak Yatim di Balangan Diberlakukan Mulai 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.