Headline.co.id, Mandailing Natal ~ Sejumlah guru menyampaikan dugaan adanya kepala sekolah di Kabupaten Mandailing Natal yang menjabat melebihi batas masa tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Dugaan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Jumat (6/2) di halaman Kantor Dinas Pendidikan Mandailing Natal. Para guru menilai kondisi ini berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan berdampak pada tata kelola pendidikan di daerah tersebut.
Mengacu pada Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, penugasan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan sistem periodisasi. Setiap periode berlangsung selama empat tahun dan hanya dapat dijalani paling banyak dua periode berturut-turut atau maksimal delapan tahun.
Para guru menyebutkan, berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dugaan kuat sejumlah kepala sekolah di Madina masih menjabat meski telah melewati batas waktu yang ditetapkan. Mereka menilai hal ini berpotensi menyalahi aturan yang telah diundangkan pemerintah pusat dan perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan.
Sumber lain di wilayah Panyabungan juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Ia menyebutkan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode secara berturut-turut dinilai tidak lagi sah menduduki jabatan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan administrasi dan mutu layanan pendidikan di sekolah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Madina, dr. Mhd Faisal Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses langkah administratif sesuai ketentuan. Ia menjelaskan bahwa Bidang Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Madina sedang melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk diajukan ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Bidang PTK Disdikbud Madina sekarang sedang melengkapi kekurangan persyaratan yang diperlukan untuk diajukan ke Mendikdasmen agar diperkenankan melakukan pengangkatan Kepala Sekolah,” ujar dr. Mhd Faisal Situmorang saat dihubungi wartawan, Jumat (6/2). disdikmandailingnatal.com
Selain persoalan masa jabatan kepala sekolah, ia juga mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025 terdapat beberapa sekolah di Madina yang belum dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia tidak merinci secara detail penyebab belum cairnya dana tersebut, namun menyebutkan bahwa di wilayah Patiluban, dana BOS dilaporkan sudah enam bulan tidak cair. disdikmandailingnatal.com






















