Headline.co.id, Jogja ~ Fenomena ekonomi bayangan atau shadow economy semakin marak dan menjadi perhatian serius karena berdampak pada kebocoran pajak yang signifikan. Aktivitas ekonomi ini tidak dilaporkan kepada otoritas resmi, sehingga tidak terpantau dalam sistem perpajakan dan regulasi pemerintah. Hal ini tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga terkait dengan praktik pencucian uang yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan. Selain itu, ekonomi bayangan menyebabkan data Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi bias dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku bisnis formal yang harus bersaing dengan entitas yang tidak membayar pajak.
Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., CFE., CFrA., dosen dari Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), menjelaskan bahwa ekonomi bayangan mencakup semua kegiatan ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang dilakukan tanpa pendaftaran bisnis resmi. Contohnya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi tanpa izin, pekerja informal, transaksi besar yang tidak dilaporkan, hingga aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba. “Aktivitas ekonomi bayangan ini dilakukan untuk menghindari pajak, regulasi, maupun prosedur administrasi,” ujarnya di FEB UGM, Jumat (6/2).
Sebagai ahli Forensic Accounting, Rijadh Djatu menggambarkan bahwa aktivitas ilegal sering kali melibatkan penyamaran dana dari kegiatan ilegal ke dalam sistem keuangan agar tampak sah. Proses ini biasanya melalui beberapa tahap, mulai dari penempatan dana ke sistem keuangan, pelapisan transaksi agar sulit dilacak, hingga integrasi kembali ke ekonomi formal dalam bentuk aset atau investasi yang tampak legal. Ia menegaskan bahwa aktivitas ekonomi yang tidak tercatat ini dapat mengurangi penerimaan negara dengan mempersempit basis pajak. “Kondisi ini tentu berdampak pada terbatasnya kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta program sosial,” terangnya.
Rijadh Djatu juga menyoroti bahwa masalah utama muncul ketika aktivitas ini tidak terpantau oleh negara sehingga tidak tercermin dalam PDB. Hal ini melemahkan kapasitas negara dalam membiayai pembangunan dan menimbulkan distorsi persaingan usaha yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Ia membandingkan dengan negara maju, di mana ekonomi bayangan lebih kecil dibandingkan negara berpendapatan menengah dan rendah yang menghadapi tantangan lebih besar dalam menekan ekonomi bayangan. Menurut laporan Global Shadow Economy EY 2025, nilai ekonomi bayangan Indonesia mencapai 326 miliar dolar AS (5.304 triliun rupiah).
Melihat kondisi ini, Rijadh Djatu menekankan pentingnya penguatan tata kelola untuk menekan ekonomi bayangan guna memperkuat kapasitas fiskal negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Negara dengan tata kelola yang baik cenderung memiliki proporsi ekonomi bayangan yang lebih kecil. Pembangunan keuangan berperan penting sebagai pencegah struktural ekonomi bayangan dengan memformalkan transaksi, meningkatkan transparansi, dan mengintegrasikan agen ekonomi ke dalam sistem keuangan resmi. Di Indonesia, strategi seharusnya difokuskan pada penguatan kepatuhan pajak melalui Compliance Improvement Program (CIP), integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencocokan data digital, serta penguatan sistem administrasi perpajakan digital. Pengawasan pada sektor prioritas dengan aktivitas ekonomi bayangan tinggi seperti perdagangan ritel, makanan dan minuman, emas, dan perikanan juga diperlukan.
Namun, Rijadh Djatu mengingatkan bahwa implementasi strategi ini menghadapi berbagai tantangan. Data ekonomi informal sulit dilacak secara real-time, dan banyak pelaku UMKM cenderung menghindari formalisasi serta transaksi lintas batas yang melewati pengawasan. Diperlukan integrasi data antar lembaga keuangan serta penggunaan Big Data dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola interaksi dan pengawasan. “Saya kira diperlukan pula penyederhanaan proses dan promosi inklusi keuangan digital untuk UMKM serta kerja sama internasional untuk memperkuat keamanan siber dan pengawasan keuangan,” imbuhnya.






















