Headline.co.id, Jogja ~ Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut meskipun tidak terlalu signifikan. Namun, di balik kemajuan ini, lebih dari setengah pekerja di Indonesia masih mendapatkan upah di bawah standar minimum. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 53 persen pekerja di Indonesia menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) pada awal 2025. Fenomena ini menggambarkan paradoks dalam sektor ketenagakerjaan di tengah pertumbuhan ekonomi.
Qisha Quarina, S.E., M.Sc., Ph.D, seorang dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), mengakui adanya fenomena tersebut. Meskipun pertumbuhan ekonomi tercatat positif, data menunjukkan peningkatan jumlah pekerja yang dibayar di bawah Upah Minimum Regional. Menurutnya, kondisi ini relatif wajar mengingat struktur ketenagakerjaan Indonesia yang masih didominasi oleh sektor informal. “Idealnya semua pekerja mendapatkan upah layak, tetapi dalam praktiknya aturan UMP tidak bisa dipaksakan kepada pekerja informal. Aturannya tidak mengikat secara langsung bagi pekerja informal sehingga mereka tidak terlindungi,” ujar Qisha di FEB UGM, Rabu (4/2).
Sebagai pengamat dan peneliti ketenagakerjaan, Qisha menjelaskan bahwa mayoritas pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja yang tetap. Banyak dari mereka bekerja secara freelance dengan pemberi kerja yang berganti-ganti. Kondisi ini menyulitkan mereka untuk dimasukkan ke dalam skema perlindungan upah minimum. Sementara itu, struktur dunia usaha Indonesia didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara regulasi memiliki pengecualian dalam penerapan UMP. “Kurang lebih 58–59 persen pekerja Indonesia berstatus informal. Sementara dari sisi pemberi kerja, lebih dari 90 persen usaha adalah UMKM. Ini membuat penerapan UMP tidak bisa ditegakkan bagi pekerja informal,” jelasnya.
Qisha menyebut bahwa praktik pengupahan di bawah standar minimum berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam jangka menengah dan panjang. Pada level mikro, pekerja informal dengan upah rendah umumnya tidak terlindungi jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua dan pensiun. Menurutnya, usaha dalam bentuk UMKM dan pekerja informal dalam jangka pendek masih akan terus mendominasi struktur pasar kerja Indonesia. Sementara dalam jangka panjang, perubahan struktur demografi menuju dominasi pekerja usia lanjut berpotensi menimbulkan persoalan baru. “Pertanyaan besarnya kalau mereka sudah tidak bekerja lagi, siapa yang akan menanggung kebutuhan hidup kelompok ini?,” terangnya.
Lebih lanjut, Qisha menambahkan bahwa pada level makro, kondisi ini akan meningkatkan beban fiskal negara jika sebagian besar pekerja bergantung pada bantuan sosial. Menyikapi kondisi ini, ia menilai kebijakan ketenagakerjaan Indonesia perlu bergeser dari sekadar perdebatan upah minimum menuju agenda mewujudkan pekerjaan layak (decent work). Menurutnya, upah layak memang penting, namun idealnya harus diiringi dengan kondisi kerja yang aman dan adanya perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. “Fokus kebijakan harus mencakup upah, kondisi kerja, dan perlindungan jaminan sosial. Dengan perubahan struktur demografi ke arah pekerja lansia, skema perlindungan jangka panjang menjadi sangat mendesak,” tegasnya.





















