Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya validasi yang ketat dan penguatan sistem administrasi dalam pelaksanaan nikah massal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pernyataan ini disampaikan oleh Menag saat menerima audiensi dari Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Arif Sulistiyo mengusulkan pelaksanaan nikah massal bagi WNI di Taiwan. Usulan ini muncul karena banyak WNI, terutama pekerja migran, menghadapi keterbatasan biaya untuk melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat sesuai dengan hukum Indonesia.
Menag menyatakan bahwa Kementerian Agama mendukung inisiatif yang memudahkan layanan kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan nikah massal harus disertai dengan kesiapan sistem dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Pelaksanaan nikah massal harus benar-benar dipastikan validitas dan keabsahannya. Sistem administrasi dan verifikasi calon pengantin harus diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran, seperti praktik poligami atau poliandri yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan,” ujar Menag.
Menurut Menag, pencatatan perkawinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Oleh karena itu, setiap pernikahan, termasuk yang dilaksanakan secara massal di luar negeri, wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Selain isu nikah massal, audiensi juga membahas tantangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Taiwan. Arif Sulistiyo menyampaikan bahwa proses perizinan kegiatan ibadah di Taiwan masih relatif rumit dan membutuhkan dukungan serta fasilitasi dari pemerintah Indonesia.
Menag menyambut baik aspirasi tersebut dan menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri. Ia menilai kehadiran negara penting untuk memastikan WNI dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan setempat. “Kementerian Agama siap berkoordinasi dan memberikan dukungan yang diperlukan, sepanjang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, agar layanan keagamaan bagi WNI di luar negeri dapat berjalan dengan baik,” kata Menag.
Audiensi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan perlindungan serta pelayanan keagamaan bagi WNI di luar negeri, sekaligus memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.



















