Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan melakukan intervensi hukum terkait penangkapan pegawai Kementerian Keuangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjaring OTT, namun tetap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
Purbaya mengungkapkan bahwa pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali terjerat OTT oleh KPK. “Saya tidak akan intervensi hukum,” tegas Menkeu di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kementerian Keuangan akan mendampingi pegawai pajak yang ditangkap KPK di Kota Banjarmasin sesuai prosedur yang berlaku.
Menkeu menambahkan bahwa pejabat Bea Cukai maupun DJP yang terjerat OTT KPK berpotensi dinonjobkan bahkan diberhentikan jika terbukti bersalah. Purbaya menyatakan bahwa kasus-kasus OTT ini menjadi titik masuk bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh pajak dan kepabeanan. “Kenapa terpukul? Kan itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” ujarnya.
Purbaya mengakui bahwa indikasi penyimpangan di Bea Cukai sudah terdeteksi sebelumnya, dan penataan ulang sudah mulai dilakukan sebelum kasus-kasus OTT mencuat ke publik. “Kemarin kan Bea Cukai udah saya obrak-abrik, kan yang dapet yang dipinggirkan. Udah terdeteksi emang sebelumnya, emang ada sesuatu yang ada di situ,” jelasnya.
Menkeu menegaskan bahwa pejabat yang terseret kasus korupsi tidak akan dibiarkan tetap memegang jabatan strategis. Mereka akan segera dinonjobkan sambil menunggu proses hukum berjalan. “Kita akan non job kan. Mungkin ditaruh tempat di pusat yang nggak ngapa-ngapain,” tegasnya. Langkah ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang lebih lanjut serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara.
Lebih jauh, Purbaya membuka kemungkinan pemecatan permanen jika hasil penyelidikan dan persidangan membuktikan adanya pelanggaran serius. “Kalau sudah terbukti salah. Boleh diberhentikan nggak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan sekarang, akan diberhentikan,” pungkasnya.




















