Headline.co.id, Pekanbaru ~ Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh perusahaan di Provinsi Riau. Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta berkelanjutan.
Syahrial menegaskan bahwa penerapan K3 tidak boleh hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi harus diimplementasikan secara nyata di lapangan. Menurutnya, kualitas pelaksanaan K3 harus didukung oleh sistem pengawasan yang profesional, andal, dan kolaboratif. “Yang diharapkan adalah kualitas pelaksanaan K3 di perusahaan-perusahaan. Termasuk pengawasannya yang semakin profesional, andal, dan kolaboratif. Itu yang harus terus kita dorong di Provinsi Riau,” ujar Syahrial saat kegiatan di PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan K3 memerlukan kerja sama lintas sektor. Oleh karena itu, sinergi antarentitas yang menangani K3, mulai dari sektor perminyakan, industri, hingga kesehatan, perlu terus diperkuat. “Kerja sama berbagai entitas yang menangani K3 harus dilakukan, mulai dari sektor perminyakan hingga sektor kesehatan,” jelasnya.
Syahrial menilai, dengan kolaborasi lintas sektor tersebut, kesiapan K3 di setiap perusahaan akan semakin optimal. Jika seluruh perusahaan di Riau menonjolkan kesiapan K3, berbagai persoalan keselamatan dan kesehatan kerja dapat ditangani secara lebih komprehensif dan terintegrasi.
Pemerintah Provinsi Riau, lanjutnya, memiliki pengawas K3 yang berada di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan instrumen dan teknologi pengawasan agar kinerja pengawas semakin efektif. “Kita sebenarnya sudah memiliki perangkat dan kewenangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, kinerja pengawas K3 juga harus terus diperkuat,” terangnya.
Menurut Syahrial, kesiapan perusahaan dalam memenuhi standar K3 akan sangat membantu tugas pengawasan. Apabila perusahaan disiplin menerapkan K3, proses pengawasan dapat berjalan lebih mudah dan efisien. “Jika perusahaan sudah siap dan memenuhi standar K3, maka pekerjaan pengawasan akan lebih baik dan lebih mudah dilakukan,” ungkapnya.
Meski mengedepankan pendekatan pembinaan, Syahrial menegaskan bahwa penegakan aturan tetap menjadi prioritas. Apabila ditemukan pelanggaran K3, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan. Pengawas kita akan turun langsung untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.





















