Headline.co.id, Jakarta ~ Tim penyidik dari Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terhadap dugaan pembalakan liar yang terjadi di Aceh. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari bencana alam berupa longsor dan banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu. “Sudah naik sidik 7 LP,” ungkap Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, pada Selasa (3/2/26).
Dari tujuh laporan polisi yang diterima, tiga di antaranya terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup, sementara empat lainnya merupakan dugaan tindak pidana pembalakan liar. Sebelumnya, tim penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melakukan pencocokan terhadap kayu-kayu yang ditemukan di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut terbawa oleh aliran air saat banjir bandang terjadi.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan penelusuran di area aliran air yang membawa kayu gelondongan tersebut. Kayu-kayu gelondongan ini diduga berasal dari kegiatan ilegal logging. “Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” jelas Brigjen Pol. Irhamni kepada wartawan, seperti yang dikutip pada Selasa (6/1/25).








