Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak hanya fokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Menurutnya, aspek kesehatan kerja harus diperkuat secara sistematis untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja, termasuk dari risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.
Yassierli menyatakan bahwa kebijakan K3 selama ini lebih banyak berfokus pada keselamatan fisik di tempat kerja, sementara dimensi kesehatan kerja belum mendapat perhatian yang seimbang. Padahal, penyakit akibat kerja dapat berdampak jangka panjang terhadap produktivitas, kualitas hidup pekerja, serta beban sistem jaminan sosial.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (3/2/2026).
Dokter spesialis okupasi memiliki kompetensi khusus di bidang kedokteran kerja, dengan peran yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di lingkungan kerja, hingga pemberian rekomendasi medis agar pekerja dapat bekerja secara aman, sehat, dan produktif.
Yassierli menilai bahwa penguatan peran dokter okupasi menjadi kunci agar kebijakan K3 tidak “berat sebelah” dan benar-benar menyentuh aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif di dunia kerja. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menurunkan angka kecelakaan kerja sekaligus mencegah munculnya penyakit akibat kerja.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa pembenahan K3 harus dimulai dari penguatan kerangka regulasi. Salah satu agenda besar yang tengah disiapkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar lebih relevan dengan tantangan ketenagakerjaan saat ini. “Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Yassierli mengajak Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) beserta jejaring profesi kesehatan kerja untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat. Ia menilai pelibatan dokter okupasi dalam proses perumusan kebijakan akan memperkaya perspektif kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, dan penanganan kecelakaan kerja secara komprehensif.
Selain aspek regulasi, Menaker juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. Menurutnya, sistem K3 yang kuat harus ditopang oleh layanan kesehatan kerja yang responsif dan terintegrasi. “Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegas Menteri Yassierli.
Untuk memperkuat langkah promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3. Selain itu, enam Balai K3 milik Kemenaker di berbagai wilayah akan dioptimalkan sebagai pusat kegiatan edukasi, promotif, dan preventif yang terbuka untuk kolaborasi lintas sektor. “Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” pungkas Menaker.






















