Headline.co.id, Dumai ~ Pemerintah Kota Dumai di Provinsi Riau berupaya mempercepat penyelesaian masalah aset Barang Milik Negara (BMN) di sektor Hulu Migas dan sejumlah ruas jalan strategis. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, yang menyoroti pengaduan masyarakat terkait aset BMN dan tata kelola kawasan hutan pertanian di Riau.
Wali Kota Dumai, Paisal, menegaskan bahwa prioritas utama Pemkot Dumai adalah kepentingan warga yang terdampak status BMN, terutama di Ruas Jalan Sudirman dan Ruas Jalan Soekarno-Hatta, serta tanah-tanah dengan indikasi konsesi BMN lainnya. “Kami terus berupaya melakukan percepatan, baik melalui koordinasi teknis maupun menjalankan seluruh rangkaian prosedur terhadap BMN ini. Fokus utama kami adalah kepentingan masyarakat Kota Dumai agar mereka segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar Paisal di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau, pada Kamis (29/1/2026).
Pemerintah Provinsi Riau juga mengambil langkah koordinatif dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan bahwa masalah poros jalan Pekanbaru–Dumai sepanjang 180 kilometer, yang berstatus BMN namun telah lama dihuni dan dimanfaatkan warga, telah dikomunikasikan langsung kepada Presiden RI. “Berdasarkan hasil koordinasi terbaru dengan Kementerian Keuangan, disepakati bahwa PT PHR akan memberikan data titik koordinat BMN dalam waktu dua minggu,” jelas SF Hariyanto.
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menegaskan perannya sebagai mediator agar setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif dan berkeadilan. Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan di tingkat pusat. “BAP DPD RI bertindak sebagai mediator dan fasilitator. Kami hadir untuk mempertemukan pihak yang bersengketa agar tercipta solusi yang berkeadilan,” tegas Adriana.
Melalui sinergi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian terkait, dan DPD RI, Pemerintah Kota Dumai berharap proses klarifikasi dan penetapan status BMN dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum serta ruang hidup dan usaha yang aman dan berkelanjutan.




















