Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat persiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. Untuk itu, BPJPH mengadakan pembinaan dan sosialisasi bagi pelaku usaha besar pada 28–29 Januari 2026 di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh 80 pimpinan dan perwakilan perusahaan besar dari berbagai sektor industri.
Pembinaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini merupakan bagian dari penerapan kewajiban sertifikasi halal nasional yang akan diberlakukan secara bertahap sesuai jenis produk dan karakteristik usaha. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kepatuhan dari pelaku usaha besar sangat penting untuk keberhasilan program Wajib Halal 2026, mengingat kapasitas produksi dan jaringan distribusi mereka yang luas.
“Pelaku usaha besar memiliki peran strategis dalam ekosistem halal nasional. Selain wajib bersertifikat halal, konsistensi menjaga kehalalan produk harus dijalankan secara berkelanjutan,” ujar Haikal dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (29/1/2026). Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi JPH akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran dan pencabutan sertifikat halal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyatakan bahwa BPJPH mengedepankan pendekatan pembinaan yang diimbangi dengan pengawasan di lapangan. “Pelaku usaha besar perlu bersiap sejak awal, mengingat kompleksitas proses produksi dan rantai pasok yang luas. Peran aktif dunia usaha akan menentukan kelancaran implementasi kewajiban sertifikasi halal,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, BPJPH juga mendorong perusahaan besar untuk berkontribusi dalam penguatan rantai pasok halal dengan mendukung usaha mikro dan kecil (UMK). Dukungan ini termasuk melalui fasilitasi sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan ekosistem halal nasional yang inklusif.



















