Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan alasan strategis di balik partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian untuk Gaza yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa langkah ini tidak mengubah posisi prinsip Indonesia yang tetap mendukung perjuangan Palestina. “Partisipasi ini bertujuan memastikan rekonstruksi Gaza tetap berfokus pada kepentingan kemanusiaan dan tidak menyimpang dari solusi dua negara yang telah disepakati komunitas internasional,” ujar Yvonne dalam keterangan resmi pada Rabu (28/1/2026).
Yvonne menambahkan bahwa langkah Indonesia sejalan dengan beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya yang juga bergabung, seperti Arab Saudi, Mesir, Qatar, Turki, dan Pakistan. Keikutsertaan negara-negara tersebut menunjukkan adanya kepedulian dan komitmen kolektif dari dunia Arab dan Islam terhadap masa depan Palestina.
Secara resmi, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian untuk Gaza dinyatakan dengan penandatanganan Piagam Dewan Perdamaian oleh Presiden RI Prabowo Subianto, didampingi oleh Presiden Donald Trump, pada acara World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyebut dewan ini sebagai peluang bersejarah untuk mencapai perdamaian dan menegaskan komitmen besar Indonesia untuk berperan demi kebaikan rakyat Palestina.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam konferensi pers terpisah menyebut langkah ini sebagai tindakan konkret dan realistis yang dapat dilakukan Indonesia bersama negara mitra untuk memastikan Dewan Perdamaian tetap pada tujuan utamanya. Menanggapi isu biaya keanggotaan senilai USD1 miliar yang digagas Presiden AS Donald Trump, Sugiono menegaskan tidak ada kewajiban membayar bagi negara anggota. Kontribusi finansial bersifat sukarela dan justru akan memberikan status keanggotaan permanen. Menlu menyatakan bahwa keanggotaan dalam dewan ini berlaku selama tiga tahun bagi negara yang diundang.






















