Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang dari rekening terlapor dan afiliasi yang sebelumnya telah diblokir. “Kami telah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (28/1/26).
Dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 46 saksi yang terdiri dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lender, borrower, serta pihak internal PT DSI. Selain itu, penyidik juga menyita ratusan sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT DSI, serta aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua sepeda motor. “Kami juga telah menyita berbagai aset terkait,” tambah Brigjen Pol. Ade.
Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi korban lender terkait permohonan restitusi. Selain itu, rapat koordinasi juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” jelasnya.
Penyidik juga melakukan penelusuran aset untuk mengikuti aliran dana hasil kejahatan dan mengamankan harta guna pemulihan kerugian para korban. Penyidik berkomunikasi langsung dengan paguyuban lender untuk menyampaikan perkembangan perkara dan hak korban. “Kami berusaha memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujar Brigjen Pol. Ade.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli fintech dari OJK, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Brigjen Pol. Ade memastikan bahwa penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

















