Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepastian hukum dalam penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan. Hal ini dilakukan melalui integrasi kebijakan kehutanan dengan sistem penataan ruang nasional. Menurut Menhut, posisi kawasan hutan sangat strategis dalam sistem penataan ruang nasional, sehingga harmonisasi dan integrasi peta kawasan hutan terbaru ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota menjadi prioritas utama. Langkah ini diambil untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang dan memperkuat kepastian hukum.
Menhut menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan memiliki landasan konstitusional yang kuat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus hutan, kawasan hutan, serta hasil hutan demi kemakmuran rakyat.
Menhut juga memaparkan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH/TORA), penggunaan kawasan hutan, serta perhutanan sosial sebagai akses legal bagi masyarakat sekitar hutan. Pendekatan ini ditempuh untuk menyelesaikan konflik tenurial secara berkeadilan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium melalui sanksi administratif.
Percepatan penetapan hutan adat menjadi agenda strategis nasional, menurut Menhut. Hal ini bertujuan untuk mengakui dan menghormati hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam upaya menjaga kawasan hutan. Hingga Desember 2025, pemerintah telah menetapkan 170 unit hutan adat dengan luas lebih dari 366 ribu hektare dan penerima manfaat lebih dari 90 ribu kepala keluarga. Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat dengan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru pada periode 2025-2029.
Menhut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ini termasuk melalui nota kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG), guna memperkuat sinkronisasi kebijakan agraria, kehutanan, dan penataan ruang.





















