Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas peradilan melalui Laporan Tahunan KY Tahun 2025 yang disampaikan pada Rabu (28/1/2026). Laporan ini berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban kinerja dan evaluasi menyeluruh atas peran KY dalam menjaga marwah peradilan serta profesionalisme hakim.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, KY terus memperkuat kelembagaan melalui perbaikan tata kelola organisasi, optimalisasi sumber daya, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. “Seluruh upaya tersebut diarahkan agar Komisi Yudisial tetap dipercaya publik sebagai penjaga independensi peradilan sekaligus pengawal integritas hakim,” ujar Abdul Chair dalam acara yang berlangsung di Auditorium KY, Jakarta, dan disiarkan secara daring melalui kanal resmi KY.
Abdul Chair menjelaskan bahwa fokus utama kinerja KY selama tahun 2025 adalah penguatan fungsi strategis lembaga. Hal ini mencakup seleksi calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung, pengawasan perilaku hakim, peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim, serta advokasi terhadap hakim untuk menjaga independensi peradilan.
Selain capaian kinerja substantif, KY juga mencatat sejumlah prestasi kelembagaan. Di antaranya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 18 kali berturut-turut atas laporan keuangan Tahun 2024, penghargaan pengelolaan arsip peringkat III dengan kategori AA (Sangat Memuaskan), serta Nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 99,16.
KY juga meraih Nilai Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) sebesar 96,5 dengan kategori Sangat Baik, serta predikat Badan Publik Informatif kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan nilai 97,44. Dalam aspek substansi pengawasan, Abdul Chair mengungkapkan bahwa KY telah melakukan pengukuran Indeks Integritas Hakim secara nasional. Hasilnya, indeks integritas hakim pada tahun 2025 mencapai 8,05, yang mencerminkan persepsi positif terhadap integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia.
“Indeks ini menjadi instrumen evaluasi sekaligus bahan perbaikan berkelanjutan bagi sistem peradilan ke depan,” pungkas Abdul Chair. Melalui Laporan Tahunan 2025, KY menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran konstitusional dalam menjaga integritas hakim, meningkatkan kualitas peradilan, serta mendorong terwujudnya sistem hukum yang adil, independen, dan berkeadilan bagi masyarakat.




















