Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu seberat sekitar 100 kilogram di Aceh Timur. Operasi ini merupakan hasil dari kerja sama pengawasan yang intensif antarinstansi terkait.
Direktur Interdiksi Narkotika, R. Syarif Hidayat, dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (28/1/2026), menjelaskan bahwa penindakan ini berlangsung pada Sabtu hingga Minggu, 24-25 Januari 2026, di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. “Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi,” kata Syarif.
Informasi awal mengenai rencana penyelundupan ini diperoleh pada 21 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis mendalam. Dari hasil analisis, tim mendeteksi adanya rencana pergerakan dan serah terima narkotika dari wilayah Peureulak, Aceh Timur, menuju Aceh Utara. Tim gabungan kemudian melakukan pemetaan titik-titik rawan yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan serta mengidentifikasi jaringan pihak-pihak yang terlibat.
Pada Sabtu malam (24/01), tim memperoleh informasi terkait gudang yang akan digunakan sebagai lokasi transaksi dan segera melaksanakan pengawasan di sekitar lokasi dan sepanjang perimeter pengawasan. Tim akhirnya dapat mengidentifikasi satu unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut narkotika.
Tak lama berselang, tim melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pengejaran, dan penindakan terhadap kendaraan tersebut. Petugas mengamankan satu orang pengemudi berinisial MZ. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan lima goni berwarna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus. Total barang bukti mencapai kurang lebih 100 kilogram dan setelah dilakukan pengujian menggunakan NIK, seluruhnya dinyatakan positif mengandung sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat perintah untuk mengangkut barang haram tersebut dari seseorang berinisial I. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Langsa untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Syarif menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Ia menambahkan bahwa tim gabungan akan terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. “Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan akan dilakukan hingga jaringan di atasnya dapat terungkap,” tegas Syarif.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budi Kismulyano, menyatakan bahwa penindakan sabu ini menjadi bukti nyata terwujudnya momentum awal kerja keras dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika hingga ke akarnya di awal tahun 2026 ini. Melalui sinergi pengawasan yang konsisten dan terintegrasi, Bea Cukai bersama BNN dan aparat penegak hukum lainnya berharap dapat menekan peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur rawan penyelundupan.




















