Headline.co.id, Sidoarjo ~ Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dasar. Hal ini disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, pada Selasa (27/1/2026).
Kota Probolinggo menjadi salah satu daerah yang menerima LHP PDTT, khususnya terkait peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar untuk tahun anggaran 2024 hingga triwulan III 2025. Laporan tersebut diterima oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari bersama Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shynta Kusumawardani, didampingi Penjabat Sekda Rey Suwigtyo, Inspektur, Kepala BPPKAD, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menekankan bahwa hasil pemeriksaan harus dijadikan pelajaran untuk mencegah terulangnya permasalahan yang sama di masa depan. Ia mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan BPK sebagai mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. “Masih kami temukan pertanggungjawaban yang belum lengkap dan ketidaksesuaian volume pekerjaan. Dari LHP ini ada evaluasi bersama yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Yuan menjelaskan bahwa BPK menyerahkan enam laporan, termasuk pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan pembangunan manusia di Jawa Timur. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk sektor pembangunan manusia, pemeriksaan difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, dengan lokus lain Kabupaten Pacitan dan Kota Probolinggo.
Dalam pemeriksaan sarana prasarana pendidikan, BPK menemukan sejumlah catatan pada pelaksanaan swakelola, lain penempatan sarana prasarana di satuan pendidikan, pekerjaan konstruksi melalui komite sekolah, dokumen pengawasan yang tidak sepenuhnya sesuai kondisi riil di lapangan, serta perencanaan yang belum memadai. “Pemahaman komite sekolah terhadap aspek pertanggungjawaban masih perlu diperkuat melalui sosialisasi. Rekomendasi sudah kami sampaikan agar pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan secara lebih efektif,” terang Yuan.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan, seraya mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam pengelolaan dana CSR karena masih terdapat celah regulasi yang perlu dicermati. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Ia menilai pemaparan langsung dari BPK memberikan pemahaman yang sama bagi kepala daerah dan DPRD dalam menindaklanjuti LHP. “Rekomendasi tanpa tindak lanjut yang komprehensif tidak akan bermakna. Tindak lanjut adalah mahkota dari LHP. Ini yang harus benar-benar dijaga,” tegas Khofifah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menyatakan bahwa rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan tata kelola pembangunan pendidikan di daerah. Ia mengakui bahwa keterlibatan komite sekolah membutuhkan pemahaman kebijakan yang lebih utuh agar tidak menimbulkan kesalahan administratif di kemudian hari. “Kegiatan hari ini menjadi tanggung jawab kami bersama DPRD untuk menindaklanjuti laporan sesuai jadwal yang ditetapkan BPK. Pemerintah Kota Probolinggo akan bekerja lebih optimal agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.




















