Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tahap rekrutmen hingga penempatan dan pemulangan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026, yang membahas isu strategis terkait penempatan dan perlindungan PMI.
Dalam rapat tersebut, KemenP2MI dan DPR RI mengevaluasi berbagai aspek, termasuk mekanisme rekrutmen, pelatihan, dan penempatan pekerja migran perseorangan. Selain itu, tata kelola perizinan dan pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) juga menjadi fokus, termasuk penanganan pelanggaran dan penerapan sanksi administratif. Pembahasan juga menitikberatkan pada penguatan standar pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan perjanjian kerja sebagai instrumen perlindungan preventif bagi PMI.
Data dari KemenP2MI menunjukkan bahwa realisasi penempatan PMI sepanjang tahun 2025 mencapai 296.948 orang, atau 114,58 persen dari target nasional sebanyak 259.144 orang. Lima negara tujuan utama penempatan PMI adalah Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang, dengan sektor domestik dan perawatan menjadi penyerap terbesar.
Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI, Ahnas, menegaskan bahwa capaian tersebut harus diiringi dengan penguatan kualitas perlindungan. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting untuk memastikan PMI bekerja secara aman, legal, dan bermartabat. “KemenP2MI terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan P3MI, guna meningkatkan kualitas pelayanan serta menyerap dan menindaklanjuti kendala di lapangan,” ujar Ahnas.
Ahnas juga menambahkan bahwa KemenP2MI mendorong penempatan PMI perseorangan yang profesional dan terlindungi, seiring dengan meningkatnya minat bekerja secara mandiri ke luar negeri. Ke depan, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif, seperti penyederhanaan prosedur penempatan, integrasi data lintas kementerian dan lembaga, serta penyediaan layanan pendampingan bagi PMI mandiri.
Dalam aspek pengawasan, KemenP2MI mencatat 2.800 pengaduan PMI sepanjang tahun 2025, yang mayoritas berkaitan dengan pemulangan, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, kesehatan, serta persoalan keimigrasian. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pengawasan terhadap P3MI dan lembaga terkait terus diperkuat, baik melalui pengawasan langsung maupun tidak langsung, disertai penerapan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat Panja DPR RI dan KemenP2MI juga menegaskan pentingnya standardisasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja global. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesiapan, keselamatan, dan daya saing PMI di negara penempatan. “Standar kurikulum dan sertifikasi terus kami selaraskan dengan kebutuhan pasar kerja internasional agar PMI lebih terlindungi dan memiliki daya saing yang kuat,” pungkas Ahnas.






















