Headline.co.id, Balangan ~ Kabupaten Balangan berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 dengan predikat tertinggi “Utama”. Prestasi ini menjadikan Balangan sebagai salah satu dari dua kabupaten di Kalimantan Selatan yang mencapai kategori tertinggi dalam ajang tersebut. Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi, dalam acara Deklarasi dan Pencanangan Universal Health Coverage 2026 yang digelar bersamaan dengan UHC Awards 2026 di Ballroom JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Acara yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini dihadiri oleh ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyatakan rasa syukur atas pencapaian ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan di daerah,” ujarnya.
Abdul Hadi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelayanan kesehatan. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa UHC Awards 2026 merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, Universal Health Coverage bukan hanya soal angka kepesertaan, tetapi juga wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. “Penghargaan ini adalah pengakuan atas upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat masalah kesehatan,” ungkap Ali Ghufron Mukti.
Penghargaan UHC Awards 2026 diberikan kepada 397 kabupaten/kota, yang terdiri dari 75 daerah kategori utama, 192 kategori madya, dan 130 kategori pratama. Kategori utama merupakan kategori tertinggi yang mensyaratkan cakupan kepesertaan minimal 99 persen, tingkat keaktifan minimal 95 persen, serta pendaftaran penduduk oleh pemerintah daerah sedikitnya 18 persen dari total jumlah penduduk, kecuali jika tingkat keaktifan telah mencapai 100 persen.























