Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa potensi penurunan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) pada tahun 2026, yang diperkirakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), dapat dikelola dengan baik oleh industri asuransi dan dana pensiun. Pernyataan ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/1/2026).
Ogi menjelaskan bahwa SBN masih menjadi instrumen utama dalam portofolio investasi industri asuransi dan dana pensiun. Meskipun perubahan yield dapat memengaruhi strategi investasi, SBN tetap dianggap relevan karena sifatnya yang relatif aman dan sesuai dengan profil kewajiban jangka panjang. “Industri diharapkan melakukan penyesuaian strategi investasi secara prudent, termasuk pengelolaan durasi dan diversifikasi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Data dari OJK menunjukkan bahwa secara agregat, penempatan investasi asuransi komersial dan dana pensiun sukarela pada SBN mencapai Rp451,56 triliun, atau sekitar 39,71% dari total investasi industri. OJK menegaskan akan terus memantau dinamika pasar untuk menjaga keberlanjutan kinerja industri.
Selain itu, Ogi juga menanggapi kebijakan pemerintah terkait pelaporan polis asuransi bernilai besar. Pemerintah menetapkan bahwa polis asuransi dengan nilai di atas 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp4 miliar, khususnya yang memiliki nilai tunai dan kontrak anuitas, masuk dalam kategori rekening keuangan yang wajib dilaporkan untuk kepentingan perpajakan. OJK menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi fiskal dan kepatuhan pajak, yang sejalan dengan standar internasional. “Kebijakan ini tidak ditujukan pada produk asuransi secara umum, melainkan terbatas pada polis dengan nilai tertentu yang memiliki karakteristik sebagai instrumen keuangan,” jelas Ogi.
Dari sisi industri, OJK menilai dampak kebijakan ini masih dapat dikelola asalkan perusahaan asuransi memiliki sistem, tata kelola, dan mekanisme pelaporan yang memadai. OJK akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait agar implementasi kebijakan berjalan tertib dan proporsional, sambil tetap menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri.
Dengan kombinasi strategi investasi yang hati-hati dan penerapan kebijakan fiskal yang transparan, OJK menegaskan bahwa industri asuransi dan dana pensiun tetap berada pada jalur yang stabil, meskipun menghadapi dinamika pasar dan regulasi baru.





















