Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan, yaitu AS (42), RC (26), MA (30), SA (32), dan SAS (27). Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Pamulang, Kota Tangerang Selatan; Cilandak, Jakarta Selatan; Tanah Abang, Jakarta Pusat; Duren Sawit, Jakarta Timur; dan Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peredaran narkotika lintas wilayah. “Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan sintetis ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (27/1/26).
Para tersangka diketahui menggunakan modus transaksi narkotika secara langsung atau cash on delivery (COD) dan mengoperasikan industri rumahan untuk produksi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA. “Modus operasi para tersangka yakni melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi secara langsung atau COD, serta menjalankan home industry produksi narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, lain sabu seberat 508,81 gram, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram beserta alat pendukung produksi, 50 butir ekstasi dengan berat brutto 20,3 gram, serta 1 unit pod merek Relx berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dengan berat brutto 28 gram.
AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa sabu seberat 508,81 gram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp550 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram dapat diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit sintetis dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar, serta berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa.
“Polres Tangerang Selatan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses 24 jam,” ungkapnya.






















