Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan terkait penyalahgunaan gas tertawa atau Whip Pink (N2O) yang dapat menimbulkan dampak serius seperti kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa di luar penggunaan medis, gas ini sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia, relaksasi, atau halusinasi ringan.
Komjen Suyudi mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba mengonsumsi gas tertawa. Hingga awal tahun 2026, gas ini belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, gas tertawa juga belum tercantum dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis narkotika.
Kepala BNN menjelaskan bahwa peredaran Whip Pink di Indonesia masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meskipun dampaknya berbahaya. Tren global menunjukkan adanya pengetatan regulasi terhadap zat ini akibat meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.
Gas tertawa dijual bebas di berbagai platform belanja daring dan media sosial dengan kedok sebagai alat pembuat krim kocok atau whipped cream. Modus utama penyalahgunaan adalah penjualan tabung kecil berisi N2O (whippits) yang seharusnya digunakan untuk dispenser krim kocok, namun target pasarnya adalah remaja atau individu yang mencari efek mabuk.
Gas ini sering muncul dengan nama Whip Pink di media sosial dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu, meskipun fungsinya disamarkan. Kepala BNN menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan gas tertawa.




















