Headline.co.id, Surabaya ~ Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat digitalisasi aset daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini belum tergarap secara maksimal. Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, pada Selasa (27/1/2026), menyatakan bahwa pemetaan aset secara digital akan mempermudah pengawasan dan membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Guntur menjelaskan bahwa jika seluruh aset sudah terpetakan secara digital, pengawasan akan lebih mudah dan pemanfaatannya bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD. Ia menilai Pemprov Jawa Timur memiliki portofolio aset bernilai besar, namun pemanfaatannya masih terkendala lemahnya penatausahaan dan persoalan legalitas. Dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah, baru sekitar 23 persen yang berstatus legal atau clear and clean, sehingga menjadi hambatan utama dalam optimalisasi aset daerah.
Aset yang belum memiliki kepastian hukum tersebut meliputi lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan. Selain itu, sebagian besar aset belum terintegrasi dalam sistem digital, sehingga menyulitkan pengawasan dan pemanfaatan secara produktif. Padahal, nilai aset tetap milik Pemprov Jawa Timur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Namun, kontribusi aset daerah terhadap PAD melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga masih berada di bawah lima persen dari potensi maksimal.
“Ini ironis. Nilai aset sangat besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD masih sangat kecil,” ujar Guntur yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Ia juga menyoroti tekanan terhadap PAD Jawa Timur pada 2026 seiring penyesuaian regulasi pajak daerah. Dalam kondisi tersebut, optimalisasi aset dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, jika sertifikasi aset dapat dituntaskan dan ditopang penataan legal yang kuat, pemanfaatan aset melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS) berpotensi menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun. Untuk itu, Guntur mendukung langkah Pemprov Jawa Timur dalam mempercepat digitalisasi aset melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) terintegrasi, pelaksanaan sertifikasi massal tahap kedua, serta audit legal secara menyeluruh terhadap aset daerah.
“Digitalisasi aset bukan sekadar administrasi, tetapi langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Blitar–Tulungagung tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya penatausahaan aset berisiko menimbulkan kehilangan aset daerah secara permanen akibat sengketa hukum. Dengan percepatan digitalisasi dan penataan legalitas aset, Pemprov Jawa Timur diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan. (MC Prov Jatim / Pca-hjr/eyv)





















