Headline.co.id, Menteri Dalam Negeri ~ Tito Karnavian, memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan tanah longsor. Kayu-kayu ini dapat digunakan secara legal untuk mempercepat penanganan dampak bencana di wilayah masing-masing. Tito menegaskan bahwa material kayu tersebut boleh diambil dan diolah selama peruntukannya jelas, yaitu untuk kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatra.
Pernyataan ini disampaikan Tito Karnavian dalam rapat pembahasan terkait pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, yang berlangsung di aula Serbaguna Pemerintah Aceh pada Sabtu, 10 Januari 2026. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, serta bupati dan wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Tito menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan kewenangan penuh kepada para bupati dan wali kota untuk mengelola pemanfaatan material kayu tersebut.
Kayu sisa material pascabencana ini nantinya akan dialokasikan untuk mempercepat proses pemulihan infrastruktur warga. Rencananya, kayu-kayu tersebut akan digunakan sebagai material utama dalam pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi para pengungsi serta Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. Selain itu, material ini juga akan digunakan untuk membangun sarana konektivitas, termasuk jembatan darurat dan perbaikan berbagai fasilitas publik yang terdampak.
Meskipun memberikan kelonggaran, Mendagri menyadari adanya potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan kajian mendalam terkait regulasi pemanfaatan kayu gelondongan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memayungi para kepala daerah agar kebijakan yang mereka ambil di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum, seperti tuduhan pembalakan liar atau penyalahgunaan aset, di masa mendatang.





















