Headline.co.id, Banda Aceh ~ Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) gampong dalam pengelolaan dana desa. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Penerangan Hukum terkait Pengelolaan Dana Desa yang berlangsung di Kantor Camat Lueng Bata pada Selasa (20/1/2025). Acara ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh dan dihadiri oleh seluruh keuchik serta aparatur gampong di Kecamatan Lueng Bata.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur gampong mengenai tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Dalam kesempatan ini, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, menegaskan pentingnya peran PPID gampong dalam menyediakan informasi publik, terutama terkait pengelolaan dana desa.
Rahadian menyatakan, “Pembentukan PPID dan penerapan keterbukaan informasi publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, dan berbagai regulasi pendukung lainnya.” Ia menambahkan bahwa PPID memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan tepat waktu kepada masyarakat, yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.
Selain itu, Rahadian juga menyoroti pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong sebagai sarana layanan informasi publik. Website gampong diharapkan menggunakan subdomain desa.id sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015. Melalui sosialisasi ini, aparatur gampong diharapkan semakin memahami kewajiban badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi, serta mendukung tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. (Zie)




















