Headline.co.id, Kendari ~ Pekerja migran Indonesia asal Konawe, Eka Arwati, yang sempat viral karena diduga mengalami penganiayaan oleh majikannya di Oman, kini telah berada dalam perlindungan. Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, mengonfirmasi bahwa Eka telah berhasil keluar dari rumah majikannya. “Saat ini, kami sedang berkoordinasi untuk memindahkan Eka ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Oman,” ujarnya, seperti dilansir dari Antaranews, Selasa (20/1/26).
BP3MI juga mencurigai adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini, mengingat adanya moratorium penempatan pekerja rumah tangga ke Timur Tengah yang berlaku sejak akhir 2015. “Kami menduga Eka diberangkatkan menggunakan visa ziarah atau kunjungan, bukan visa kerja resmi,” jelas La Ode Askar. Pihaknya kini tengah memverifikasi identitas Eka untuk memastikan jalur keberangkatannya. Jika terbukti berangkat di tengah masa moratorium, maka pengiriman tenaga kerja tersebut dipastikan ilegal dan memenuhi indikasi TPPO.
Selain itu, BP3MI Sultra berencana memberikan edukasi dan pendampingan kepada keluarga Eka untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setelah semua dokumen pendukung terkumpul. Kasus penganiayaan ini mencuat setelah Eka mengunggah video pengakuan di media sosial, di mana ia mengaku dipaksa bekerja meskipun dalam keadaan sakit dan mengalami penganiayaan serta pelecehan oleh majikannya. “Saya dipaksa bekerja meskipun sakit dan mengalami penganiayaan,” ungkap Eka dalam video yang menjadi viral tersebut.




















