HeadLine.co.id, (Jakarta) – Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta resmi ditiadakan hingga 2 Jumat yang akan datang. Hal ini disampaikan langsung oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Prof KH Nasaruddin Umar, terhitung mulai Jumat ini 20 Maret 2020.
Keputusan ini diambil berdasarkan surat dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah karena pandemi Corona.
Selain itu, kebijakan ini juga berasal himbauan dari Presiden Joko Widodo serta keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
⠀
“Saya kira fatwa MUI sudah sangat jelas, oleh karena itu, bagi kita umat beragama tidak ada cara lain kecuali mengikuti ulama dan umara [pemimpin] kita. Tidak mungkin ada fatwa yang tidak sejalan dengan kenyataan,” ujar Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube pada Jumat (20/3).
⠀
“Karena itu pada hari ini terutama karena ada himbauan Presiden, diperkuat kemarin sore, dari Gubernur DKI, ditambah lagi, setelah kami konsultasi imam besar di sejumlah negara Islam, maka kami tetapkan hari ini, dan 2 Jumat yang akan datang, Masjid Istiqlal untuk salat Jumat ditiadakan,” imbuhnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh umat Islam yang berada di daerah dengan tingkat penyebaran corona tinggi, untuk tidak melakukan salat berjamaah di masjid.
Baca Juga: Bandara Internasional Yogyakarta Tetap Beroperasi Penuh Pada 29 Maret
“Kalau pun misal mau salat Jamaah karena mungkin daerahnya masih aman, maka kita perlu perhatikan himbauan internasional jarak satu orang 2 meter, kami lakukan itu di Masjid Istiqlal,” tuturnya.
“Tidak ada cara lain kecuali menghindari virus itu, karena jika membaca dari kedokteran, satu kali bersin dalam tempo 2 detik itu radius cukup luas, sehingga sangat dianjurkan kita mencegah segala mudarat. Maka berlaku kaidah, mencegah kemudaratan itu lebih penting dari mengejar manfaat,” tambahnya lagi.




















