Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan melanjutkan proses penegakan hukum terhadap daerah yang belum maksimal dalam menangani krisis sampah di wilayahnya. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Dalam pertemuan tersebut, ia mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir, KLH telah melakukan pendampingan untuk meningkatkan tata kelola sampah dan menyelesaikan potensi kasus yang muncul.
Menteri Hanif menekankan pentingnya langkah ini untuk mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang lebih efektif, termasuk dalam hal anggaran dan sumber daya manusia, guna memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik. Hal ini penting mengingat tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
KLH telah menyelesaikan penilaian Adipura hingga akhir tahun lalu. Dalam penilaian tersebut, ditemukan bahwa 149 kabupaten/kota mendapatkan predikat Kota Kotor karena kurang responsif dalam penanganan sampah. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa daerah-daerah ini meningkatkan upaya mereka dalam mengelola sampah,” jelas Menteri LH.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH hingga 14 Januari 2026, sebanyak 192 kabupaten/kota telah melaporkan timbulan sampahnya yang mencapai total 19,17 juta ton. Data ini menunjukkan urgensi bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menangani masalah sampah di wilayah mereka.





















