Headline.co.id, Bojonegoro ~ Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pelaksanaan program Beasiswa Pendidikan Tinggi telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan terkait dengan proses pemberian beasiswa kepada sejumlah mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) Cepu, di mana dinas terkait telah mengikuti langkah-langkah sesuai regulasi yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, menyatakan bahwa seluruh tahapan pemberian beasiswa mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Perguruan Tinggi. Anwar menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa sejak awal proses.
“Pada prinsipnya, seluruh mekanisme telah kami jelaskan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan. Saat mereka datang setelah pengumuman untuk penandatanganan kuitansi, kami sampaikan bahwa karena jalur masuk perkuliahannya melalui jalur mandiri, maka proses tidak dapat dilanjutkan. Pada saat itu belum ada penandatanganan kuitansi, dan kami juga menjelaskan masih terdapat tahapan verifikasi ulang sebelum pengajuan surat keputusan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Anwar menambahkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan administratif yang menjadi dasar dilakukannya verifikasi ulang. Pada Beasiswa Scientist, salah satu persyaratan utama adalah mahasiswa tidak berasal dari jalur masuk mandiri, sebagaimana diatur dalam peraturan bupati terkait.
Selain itu, hasil koordinasi dengan pihak PEM Akamigas menunjukkan bahwa penerimaan mahasiswa dilakukan melalui pendaftaran mandiri, bukan melalui jalur seleksi nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang menjadi syarat dalam regulasi.
“Ketentuan tersebut telah kami sampaikan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan pada saat proses klarifikasi,” kata Anwar.
Untuk jenis beasiswa lain yang mensyaratkan mahasiswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTSEN Desil 1 hingga 5, Dinas Pendidikan juga melakukan verifikasi ulang bersama Dinas Sosial guna memastikan ketepatan dan keakuratan data calon penerima.
Lebih lanjut dijelaskan, khusus terhadap enam mahasiswa yang mengajukan melalui jalur Beasiswa Scientist, proses pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena jalur penerimaan mahasiswa di PEM Akamigas tidak melalui seleksi nasional, sehingga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menjalankan program beasiswa secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan regulasi, serta membuka ruang komunikasi dan klarifikasi melalui mekanisme resmi bagi pihak-pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.






















