Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau pemerintah daerah di Aceh untuk segera membelanjakan anggaran yang tersedia guna mempercepat proses pemulihan pascabencana. Hal ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Menkeu Purbaya menegaskan pentingnya langkah cepat dalam penanganan pascabencana, termasuk dengan memangkas aturan birokratis dan melonggarkan sejumlah perizinan ekonomi. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penanganan bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera.
Dalam rapat tersebut, Menkeu juga menyoroti kendala terkait pengadaan kapal keruk yang dikenakan cukai sebesar Rp30 miliar. Kapal tersebut dikirim dari perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga dikenakan cukai berdasarkan aturan yang berlaku. Menkeu Purbaya mengaku sempat kebingungan dengan kebijakan ini.
Menanggapi masalah tersebut, Purbaya langsung memutuskan untuk membebaskan pajak atas pemindahan kapal keruk tersebut. “Kalau misal mau pinjem tapi ada kendala seperti itu lapor ke kita, kita bypass. Keterlaluan kalau orang mau pinjem atau pakai buat bencana kita pajakin,” tegas Purbaya.






















